Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Penyalur Subsidi Bunga, Ini Syarat Pengajuan KUR BNI

Hingga November 2020, BNI telah memberikan stimulus subsidi KUR kepada 140.000 debitur yang terdampak Covid-19. Nilai subsidi bunga telah mencapai Rp535 miliar.
Gedung BNI di Jakarta/dokumen BNI
Gedung BNI di Jakarta/dokumen BNI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara khusus melalui pemberian stimulus subsidi bunga kepada debitur KUR terdampak Covid-19.

Direktur UMKM BNI Muhammad Iqbal mengatakan hingga November 2020, BNI telah memberikan stimulus subsidi KUR kepada 140.000 debitur yang terdampak Covid-19. Nilai subsidi bunga telah mencapai Rp535 miliar.

Adapun, penerima subsidi bunga KUR mengacu pada syarat dan ketentuan Permenko No.16 Tahun 2020. Dalam penentuan debitur yang mendapatkan stimulus subsidi bunga KUR, BNI aktif melakukan identifikasi debitur yang layak menerima sesuai dengan Permenko tersebut.

"Kami mengoptimalkan agar debitur kami dapat menerima manfaat yang maksimal dari subsidi yang diberikan pemerintah. Pemberian stimulus subsidi bunga dilakukan atas debitur yang telah kami identifikasi, selanjutnya kami melakukan penagihan subsidi bunga kepada Pemerintah melalui sistem (SIKP)," terangnya, Sabtu (6/12/2020).

Lantas apa saja syarat pengajuan pinjaman KUR BNI?

Dikutip dari laman resmi BNI, Kredit Usaha Rakyat BNI memberikan kemudahan proses pinjaman cepat dengan nominal di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta yang dapat digunakan untuk modal kerja usaha maupun investasi. Pinjaman ini bisa dicicil hingga 60 bulan dengan suku bunga rendah 6 persen efektif per tahun dan tidak diwajibkan jaminan tambahan.

Berikut syarat umum pemohon perorangan KUR Mikro BNI

1. Kriteria pemohon:
Individu/perseorangan atau badan usaha dalam hal ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI), TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

2. Perizinan usaha:
Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan: minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.
Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.

3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) adalah lancar.

4. Pengalaman usaha minimal 6 (enam) bulan.

5. Usia pemohon (khusus untuk pemohon individu / perserorangan) minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah.

6. Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).

7. NPWP : Tidak disyaratkan.

8. Jaminan: Tidak diwajibkan jaminan tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper