Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Nagari Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi Rp616,44 Miliar

Bank Nagari melaporkan informasi pelunasan obligasi VII Bank Nagari tahun 2015 dan Sukuk Mudharabah II Bank Naragi tahun 2015 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kantor Bank Nagari, Padang./bank nagari
Kantor Bank Nagari, Padang./bank nagari

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) telah melunasi pokok dan bunga obligasi senior VII tahun 2015 dan Sukuk Mudharabah II tahun 2015 senilai total Rp616,44 miliar.

Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra menyampaikan laporan informasi pelunasan obligasi VII Bank Nagari tahun 2015 dan Sukuk Mudharabah II Bank Naragi tahun 2015 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Secara rinci, nilai pokok Obligasi VII sebesar Rp500 miliar dan bunga obligasi Rp13,69 miliar. Selanjutnya, nilai pokok Sukuk Mudharabah II sebesar Rp100 miliar dan bunga Rp2,75 miliar.

Dengan demikian, jumlah pelunasan pokok dan bunga obligasi senilai Rp616,44 miliar.

"Pelunasan pokok dan bunga obligasi telah kami transaksi kepada rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 7 Januari 2021", terangnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Selanjutnya pembayaran kepada pemegang obligasi yang tercatat di KSEI dilakukan pada 8 Januari 2021.

Perseroan menyampaikan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi, keuangan atau kelangsungan usaha PT BPD Sumatera Barat (Bank Nagari).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper