Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Serahkan Santunan 25 Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182

Jasa Raharja bertanggung jawab atas pembayaran santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum.
Petugas Basarnas pada Minggu (10/1/2021) di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memeriksa temuan bagian dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu pada Sabtu (9/1/2021). Tim penyelam Kopaska TNI AL menemukan sejumlah serpihan dari pesawat dan pakaian yang diduga milik penumpang di lokasi jatuhnya pesawat tersebut./Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas Basarnas pada Minggu (10/1/2021) di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memeriksa temuan bagian dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu pada Sabtu (9/1/2021). Tim penyelam Kopaska TNI AL menemukan sejumlah serpihan dari pesawat dan pakaian yang diduga milik penumpang di lokasi jatuhnya pesawat tersebut./Antara/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 25 ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah memperoleh uang santunan dari PT Jasa Raharja. Terdapat 29 korban yang telah teridentifkasi, pembayaran kepada empat ahli waris lain masih dalam proses.

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan bahwa pihaknya telah menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk berkomunikasi terkait penyerahan santunan kepada ahli waris. Perseroan bertanggung jawab atas pembayaran santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum.

Menurut Amos, hingga saat ini terdapat 29 korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang sudah teridentifikasi. Setiap harinya, Jasa Raharja membayarkan santunan kepada para ahli waris korban yang sudah teridentifikasi dan terkonfirmasi data keluarganya.

“Atas langkah tersebut, sampai dengan hari ini Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban, sedangkan 4 lainnya dalam proses penyelesaian," ujar Amos pada Senin (18/1/2021).

Menurutnya, penyerahan santunan itu dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja di masing-masing Provinsi bersama instansi terkait dan Forkompinda setempat. Pembayaran santunan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.

“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan 15/2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” ujar Amos.

Berikut daftar 25 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri dan telah diserahkan santunan oleh Jasa Raharja sebagai berikut :

1. Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris;

2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris;

3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris;

4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris;

5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris;

6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris;

7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris;

8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris;

9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris;

10. Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris;

11. Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris

12. Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris.

13. Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris;

14. Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris;

15. Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris;

16. Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris;

17. Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris;

18. Arifin ilyas kepada istri korban sebagai ahli waris;

19. Beben Sopian kepada anak korban sebagai ahli waris;

20. Rosi Wahyuni kepada orang tua korban sebagai ahli waris;

21. Nelly kepada anak korban sebagai ahli waris;

22. Yunni Dwi Saputri kepada orang tua sebagai ahli waris;

23. Oke Dhurrotul kepada orang tua sebagai ahli waris;

24. Iuskandar kepada anak sebagai ahli waris;

25. Mr X (tidak disebutkan nama) kepada istri korban sebagai ahli waris.

Berikut daftar korban yang sudah teridentifikasi dan pembayaran santunan kepada ahli warisnya sedang dalam proses:

1. Arneta Fauzia (Jakarta);

2. Rizki Wahyudi (Bangka Belitung);

3. Mafrufatul Yeti Sriningsih (Kalimantan Barat);

4. Infant Fao Nuntius Zai (Jakarta);

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper