Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 BPD Gabung jadi Penyalur FLPP 2021. Ini Daftarnya

Dengan bertambahnya BPD yang bergabung, kini 38 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah.
Pembangunan perumahan subsidi di Bogor, Jawa barat./Antara/Yulius Satria Wijaya
Pembangunan perumahan subsidi di Bogor, Jawa barat./Antara/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 8 bank pembangunan daerah (BPD) menandatangani kerja sama sebagai bank pelaksana penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) gelombang kedua 2021.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa dengan target sebesar 157.000 unit yang dibebankan kepada PPDPP pada 2021, bukan berarti yang dikejar hanya masalah kuantitas, tetapi justru pemerintah semakin memperhatikan terhadap kualitas bangunan yang wajib dikawal oleh perbankan.

“Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sesuai dengan peraturan menteri teknis terkait," ujar Arief Rabu (20/1/2021).

Delapan BPD yang menandatangani perjanjian kerja sama tersebut yaitu BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara, dan BPD Kalteng.

Sebelumnya, pada 18 Desember 2020 PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 30 Bank Pelaksana sebagai mitra kerja penyalur FLPP 2021. Dengan bertambahnya BPD yang bergabung, kini 38 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah.

Tiga puluh bank pelaksana itu adalah Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut.

Kemudian BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan kembali bahwa kualitas bangunan perumahan, terutama rumah subsidi tidak bisa ditawar.

Basuki menjelaskan bahwa setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.

Untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, PPDPP Kementerian PUPR meluncurkan aplikasi SiPetruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper