Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BCA Buka Suara Atas Gugatan Sri Bintang Pamungkas

Menurut surat keterangan perkara, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan BCA, yaitu melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.
Gedung Bank BCA/Ilustrasi-Bisnis
Gedung Bank BCA/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan Sri Bintang Pamungkas terhadap perseroan terkait pelelangan sertifikat persil wilis.

"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Executive Vice President Secretariat & Corporate Communiacation BCA Hera F Haryn dalam keterang tertulis, dikutip Selasa (26/1/2021).

Namun demikian BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atas perbuatan melawan hukum.

Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL dengan tanggal surat 4 Januari 2021. Pihak penggugat adalah Sri Bintang Pamungkas.

Adapun, pihak tergugat adalah BCA kantor Cabang Menara Utama Bidakara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

Menurut surat keterangan perkara, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan BCA, yaitu melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.

Persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat. Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016," tulis penggugat seperti dikutip dari petitum di situs resmi PN Jakarta Selatan.

Sertifikat persil yang dimaksud saat ini berada di bawah penguasaan BCA, sebagai obyek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

Dalam gugatan tersebut, Sri Bintang juga menyatakan bahwa perpanjangan kredit yang dilakukan BCA terhadap pihaknya bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan.

Sri Bintang menuntut para tergugat membayar ganti rugi Rp 10 miliar. Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur, senilai Rp 2 miliar. Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama lima tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.

Ganti rugi Rp 10 miliar tersebut juga termasuk biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.

Sri Bintang juga menuntut BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan.

Dia pun meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding. Sementara itu, jadwal sidang pertama akan dilakukan pada 1 Februari 2021 pukul 10.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper