Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. menyampaikan laporan informasi penetapan perseroan ke dalam kelompok Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha 3 (BUKU 3).
Sebagai catatan, bank dapat masuk kategori BUKU 3 jika memiliki modal inti minimal Rp5 triliun hingga maksimal Rp30 triliun.
Baca Juga
Berdasarkan pengumuman di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (10/2/2021), Direktur PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Sadhana Priatmadja menyampaikan bahwa perseroan telah ditetapkan ke dalam kelompok Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha 3 (BUKU 3) terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021.
Hal tersebut merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan No. SR-10/PB.32/2021 tanggal 8 Februari 2021 perihal penetapan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. dari Bank kategori BUKU 2 menjadi BUKU 3.
Tidak ada dampak kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik.