Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK: Penurunan PPnBM dan DP 0 Persen Dorong Kredit Otomotif

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan restrukturisasi di industri perbankan mencapai Rp971 triliun dan di lembaga keuangan non bank hampir Rp200 triliun. Hal ini memberikan ruang bagi perbankan untuk bisa bertahan dan bangkit pada 2021.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. BISNIS.COM
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap relaksasi PPnBM dan penerapan DP 0 persen dapat mengungkit permintaan dan mendorong pertumbuhan kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan restrukturisasi di industri perbankan mencapai Rp971 triliun dan di lembaga keuangan non bank hampir Rp200 triliun. Hal ini memberikan ruang bagi perbankan untuk bisa bertahan dan bangkit pada 2021.

Selanjutnya, OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan para pemangku kepentingan masih harus berupaya keras agar ekonomi segera bangkit di kuartal pertama tahun ini.

Adapun pemerintah telah mengumumkan penurunan PPnBM untuk mobil tertentu yang berlaku mulai 1 Maret 2021. Wimboh mengatakan penurunan PPnBM dan DP 0% ini diharapkan bisa mengungkit permintaan di sektor konsumsi, khususnya kendaraan bermotor.

"Dan kita harapkan ini bisa mendorong pertumbuhan perkreditan dan juga demand," katanya dalam kunjungan kerja bersama dengan Komisi XI DPR ke Jawa Barat, dikutip dari akun Instagram OJKIndonesia, Rabu (17/2/2021).

Berdasarkan data Bank Indonesia, total kredit per Desember 2020 sebesar Rp5.482,5 triliun atau turun 2,7% yoy. Penurunan kredit terjadi di semua jenis penggunaan, yakni kredit modal kerja -4,9% yoy, kredit investasi -1% yoy, dan kredit konsumsi -0,7% yoy. Di segmen konsumsi, kredit kendaraan bermotor turun paling dalam yakni sebesar 24,4% yoy.

Adapun kunjungan kerja ke Jawa Barat dilakukan untuk mendukung daerah keluar dari zona negatif melalui kebijakan percepatan pemulihan ekonomi di 2021. Selain itu, OJK mempermudah dan memperluas akases pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM melalui Bank Wakaf Mikro, KUR Klaster, Sercurities Crowdfunding, Kredit/Pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper