Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Mantan Dirut sebagai Saksi

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa Mantan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di badan tersebut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa pada hari ini, Kamis (25/1/2021), Jampidsus memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tipikor. Saksi tersebut adalah mantan pucuk pimpinan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan," tulis Eben pada Kamis (25/1/2021) melalui keterangan resmi.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan telah mengalami pergantian jajaran direksi sejak Jumat (19/2/2021) melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 38/P 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2021–2026.

Eben menjabarkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan dan investasi BPJS Ketenagakerjaan. Kasus itu telah bergulir di Kejagung sejak akhir 2020.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri," tulis Eben.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper