Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberian Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Terganjal Permenaker

BPJS Ketenagakerjaan baru dapat memberikan beasiswa setelah Permenaker yang diamanatkan PP 82/2019 terbit.
Beasiswa/ilustrasi
Beasiswa/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemberian manfaat beasiswa bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung terlaksana seiring dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait yang belum terbit.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) memberikan peningkatan manfaat yang cukup signifikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan yang diundangkan pada 2 Desember 2019 itu di antaranya memberikan penggantian biaya tranportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya penunjang diagnostik, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Selain itu, terdapat pula bantuan beasiswa bagi anak dari pekerja yang terkena risiko.

PP No.82/2019 mengatur beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi, maksimal untuk 2 anak. Mereka berhak mendapatkan beasiswa mulai Rp1,5 juta per tahun saat TK dan SD, hingga Rp12 juta per tahun di tingkat perguruan tinggi.

Adapun, Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (5) PP 82/2019 tersebut mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan beasiswa diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun, menurut Timboel, aturan itu belum kunjung terbit sehingga manfaat beasiswa belum dapat terealisasi.

"Hingga saat ini Menteri Ketenagakerjaan tidak pernah menginformasikan alasan keterlambatan pembuatan Permenaker. Di lapangan, pihak BPJS Ketenagakerjaan yang cenderung disalahkan atas belum diterimanya beasiswa ini," ujar Timboel pada Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, padahal BPJS Ketenagakerjaan baru dapat memberikan beasiswa setelah Permenaker yang diamanatkan PP 82/2019 terbit. Padahal, dana untuk beasiswa itu sudah tersedia dan siap diberikan.

Timboel menilai bahwa Menteri Ketenagakerjaan harus menjelaskan perkembangan proses pembuatan Permenaker itu, mengingat sudah lebih dari satu tahun amanat PP 82/2019 belum terealisasi. Presiden pun dinilai perlu memberikan perhatian atas kondisi tersebut.

"Semoga Permenaker ini bisa segera selesai dan anak-anak yang berhak atas beasiswa segera memperolehnya," ujar Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper