Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Permata Gelar RUPST dan RUPSLB 27 April 2021, Ini Agenda Utamanya

Dalam pengumuman yang dipublikasikan hari ini (29/3/2021), RUPST dan RUPSLB akan membahas masing-masing 4 mata acara rapat. Salah satu mata acara RUPSLB yang menjadi perhatian yakni perubahan susunan pengurus.
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai mandiri Bank Permata di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai mandiri Bank Permata di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Permata Tbk. akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (27/4/2021) pukul 14.00 WIB di Jakarta.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan hari ini (29/3/2021), RUPST dan RUPSLB akan membahas masing-masing 4 mata acara rapat. Salah satu mata acara RUPSLB yang menjadi perhatian yakni perubahan susunan pengurus.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan, perubahan susunan Pengurus Perseroan Wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham," tulis direksi dalam penjelasannya.

Diketahui, Direktur Utama PermataBank Ridha DM Wirakusumah ditunjuk sebagai CEO Lembaga Pengelola Investasi (LPI) oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani 16 Februari 2021. Selanjutnya, Direktur Utama PermataBank baru akan diangkat sesuai regulasi yang berlaku.

Mata acara berikutnya dalam RUPSLB yakni persetujuan atas peningkatan modal ditempatkan dan disetor perseroan melalui penawaran umum terbatas dengan penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Diketahui, Bank Permata telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana rights issue sebanyak 88 miliar lembar saham kelas B dengan nilai nominal Rp125 per saham. Aksi korporasi tersebut untuk menyerap dana setoran modal sebesar Rp10,8 triliun dari Bangkok Bank Public Company Limited yang dikonversikan menjadi modal saham.

RUPSLB juga membahas persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan. Serta, persetujuan atas pengkinian rencana aksi (recovery plan) perseroan guna memenuhi ketentuan pasal 31 Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017.

Adapun, RUPST membahas persetujuan atas laporan tahunan 2020 dan pengesahan atas laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Penetapan penggunaan keuntungan bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Berikutnya, penunjukan kantor akuntan publik yang akan mengaudit buku-buku perseroan untuk tahun buku 2021, dan penetapan honorarium bagi kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan perseroan kepada anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan dewan pengawas syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper