Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menetapkan jajaran direksi PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo, seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh perseroan.
Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri BUMN Nomor: SK-104/MBU/03/2021 dan SK Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Nomor: 04/SK-DIR/RUPS-AP/BPUI/III/2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Askrindo yang ditandatangani pada Senin (29/3/2021).
Melalui keputusan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengubah nomenklatur di tubuh Askrindo, anggota holding BUMN perasuransian dan penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG). Mulanya terdapat Direktur Operasional Komersil dan Direktur Operasional Ritel, kini menjadi Direktur Operasional.
Kementerian BUMN pun memberhentikan dengan hormat Dwi Agus Sumarsono dan Anton Fadjar Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional Komersil dan Direktur Operasional Ritel. Erick pun mengangkat Erwan Djoko Hermawan sebagai Direktur Operasional Askrindo.
"Pemegang saham menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada direktur yang telah selesai bertugas atas kerja keras, dedikasi serta kontribusi bagi kemajuan Askrindo selama memangku jabatan," tulis Erick dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis pada Selasa (30/3/2021).
Selain itu, manajemen berharap Erwan selaku direktur baru dapat membawa Askrindo menjadi perusahaan penanggung risiko yang unggul dengan layanan global, guna mendukung perekonomian nasional.
Baca Juga
Adapun susunan Direksi PT Askrindo yang baru adalah sebagai berikut:
Direktur Utama: Dedi Sunardi
Direktur Keuangan: Liston Simanjuntak
Direktur Teknik: Vincentius Wilianto
Direktur Kepatuhan & SDM: Kun Wahyu Wardana
Direktur Operasional: Erwan Djoko Hermawan