Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Nasabah, Cek Rekening Sekarang! Subsidi KPR Sudah Cair, Nih

Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur KPR dan KKB tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020.
Kantor Cabang Pembantu Panam, Bank BTN Syariah Pekanbaru. Sejumlah nasabah KPR Bank BTN Syariah di Pekanbaru sudah menerima penyaluran subsidi KPR dari pemerintah. / Bisnis-Arif Gunawan
Kantor Cabang Pembantu Panam, Bank BTN Syariah Pekanbaru. Sejumlah nasabah KPR Bank BTN Syariah di Pekanbaru sudah menerima penyaluran subsidi KPR dari pemerintah. / Bisnis-Arif Gunawan

Bisnis.com, PEKANBARU — Bagi anda yang menjadi nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan, silahkan memeriksa rekening bank anda, karena pemerintah telah menyalurkan dana subsidi ke setiap rekening nasabah KPR.

Unik Susanti, warga perumahan Gesya Residence Pekanbaru mengaku mendapatkan setoran dana di rekeningnya sejak akhir Maret lalu.

“Alhamdullillah dapat setoran Rp1,79 juta waktu cek rekening di Bank BTN Syariah, dari banknya saya diinfokan dapat bantuan angsuran KPR dari pemerintah,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, subsidi angsuran yang diberikan pemerintah sangat membantu dirinya di masa pandemi ini karena bisa meringankan angsuran sampai dua bulan ke depan. Setiap bulannya, Unik harus menyetor angsuran KPR senilai Rp840.000.

Dia mengaku semua warga di perumahannya mendapatkan dana subsidi KPR tersebut, tetapi nilainya beragam mulai jutaan sampai ada yang hanya ratusan ribu. Oleh karena itu, untuk memastikan apakah seorang nasabah KPR menjadi penerima bantuan atau tidak, dan berapa nilai subsidi yang didapatkan, dia menyarankan agar nasabah bisa datang langsung ke bank tempat pengajuan KPR.

“Untuk memastikan dapat bantuan atau tidak bisa langsung datang ke bank tempat pengajuan KPR-nya, karena saya melakukan itu dan mendapatkan penjelasan langsung dari bank,” ujarnya.

Kondisi serupa juga dirasakan oleh Ratna Sari Dewi, warga perumahan Sadira Green Village Pekanbaru. Ratna mendapatkan setoran subsidi KPR senilai Rp1,9 juta di rekeningnya pada akhir Maret lalu. “Saya dapat subsidi Rp1,9 juta, nilainya lumayan untuk membayar angsuran KPR beberapa bulan ke depan,” ujarnya.

Adapun menurut catatan Bisnis, debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) kini mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Hanya saja, pemberian subsidi bunga pada debitur tersebut dibatasi berdasarkan nilai plafon kredit.

Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 28 September 2020. Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiaayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, yakni meliputi debitur KPR sampai dengan tipe 70 serta debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.

Debitur tersebut juga harus memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta.

Debitur juga harus memiliki kategori non-performing loan (NPL) lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper