Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Izin Usaha ke Lesca Gadai Premier

Lesca Gadai Premier diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi perusahaan gadai PT Lesca Gadai Premier. Pemberian izin itu menambah daftar perusahaan gadai resmi yang dapat diakses masyakarat.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) I

Menurutnya, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan terkait. Adapun, pengumuman pemberian izin usaha disampaikan otoritas pada Selasa (20/4/2021).

OJK menilai bahwa permohonan izin usaha Lesca Gadai Premier sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian, yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka Lesca Gadai Premier diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis Anggar dalam pengumuman nomor PENG-25/NB.1/2021 yang dikutip Bisnis pada Jumat (23/4/2021).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK 31/2016, Lesca Gadai Premier wajib mencantumkan sejumlah keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet), yakni:

a. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;

b. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;

c. Hari dan jam operasional; dan

d. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK 31/2016, Lesca Gadai Premier yang beralamat di Jalan Pantai Indah Utara 2, The Arcade Blok 3 Nomor PP-PR, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tutup Anggar dalam pengumuman itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper