Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi PPN Belum Signifikan Dongkrak KPR BRI

Pemerintah memberikan insentif dengan membebaskan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp1 miliar dan pemotongan 50 persen PPN untuk rumah seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar.
Gedung BRI/bri.co.id
Gedung BRI/bri.co.id

Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menilai kebijakan relaksasi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) belum signifikan dalam pertumbuhan bisnis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perseroan.

Pemerintah memberikan insentif dengan membebaskan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp1 miliar dan pemotongan 50 persen PPN untuk rumah seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar.

Namun insentif hanya berlaku untuk rumah/apartemen yang akan bisa diserahterimakan dari Maret hingga Agustus 2021. Adapun, besaran PPN pembelian rumah selama ini adalah 10 persen.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan relakasi pembebasan PPN belum signifikan dalam pertumbuhan bisnis KPR BRI.

“Hingga kuartal I 2021 bisnis KPR BRI tumbuh positif, yakni sebesar 2,06 persen. Dilihat dari pertumbuhan tersebut bisa dikatakan kebijakan relaksasi pembebasan PPN sudah mulai dirasakan meskipun belum begitu signifikan terhadap pertumbuhan bisnis KPR BRI,” ujar Aestika ketika dihubungi Bisnis pada Kamis (29/4/2021). 

Adapun, BRI menargetkan KPR BRI tahun ini bisa tumbuh di atas 10 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper