Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beberkan Restrukturisasi Kredit Tembus Rp808 Triliun

Berdasarkan paparan OJK, restrukturisasi terdiri dari 61,61 persen non UMKM, dan 38,39 persen sisanya UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika memberikan laporan dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika memberikan laporan dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan restrukturisasi perbankan telah mencapai Rp808,75 triliun. Posisi ini sudah turun dari akhir tahun lalu yang tercatat Rp830,38 triliun.

Berdasarkan paparan OJK di Harian Bisnis Indonesia (3/5/2021), restrukturisasi terdiri dari 61,61 persen non UMKM, dan 38,39 persen sisanya UMKM.

"Baki restrukturisasi kredit dan jumlah debitur restrukturisasi perbankan terus turun. Peran restrukturisasi sangat menekan tingkat NPL dari perbankan sehingga mendukung stabilitas sektor jasa keuangan," papar OJK.

Adapun, rasio non performing loan berada pada 3,17 persen, dengan rasio kecukupan modal 24,18 persen. Sebelumnya, OJK mengungkapkan industri sektor jasa keuangan siap membantu sektor pariwisata agar dapat pulih lebih cepat pada 2021.

Salah satu dukungan OJK di sektor pariwisata yakni pelaku usaha di industri horeka diperbolehkan untuk mendapatkan kredit modal kerja baru dari bank meskipun memiliki kredit yang telah direstrukturisasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertumbuhan kredit memang masih tumbuh minus diakibatkan pertumbuhan kredit-kredit besar yang tertahan.

Namun demikian beberapa leading indicator menunjukkan sudah mulai ada tanda tanda pertumbuhan, sehingga sektor usaha harus mulai bersiap agar bisa tumbuh cepat terutama untuk perhotelan, cafe, dan restoran.

Wimboh mengatakan sektor pariwisata seperti perhotelan menjadi prioritas pemulihan, terutama di Denpasar. OJK juga telah berkomunikasi dengan bank swasta dan Dirut Bank Himbara agar mulai mendata nasabahnya untuk mendapatkan modal kerja tambahan.

"Jadi ada pertanyaan, apakah yang direstrukturisasi boleh diberi kredit? Boleh, tidak ada larangan itu. Karena ada sementara pendapat gak boleh diberi kredit," katanya.

Wimboh juga mengatakan pelaku usaha di sektor pariwisata juga bisa mengambil kredit dengan tenor lebih dari satu tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan industri. Demikian pula suku bunga kredit bisa lebih murah mengikuti tren penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).

Untuk itu, OJK akan terus melakukan monitoring terhadap penyaluran kredit modal kerja kepada pelaku usaha horeka sehingga sektor pariwisata bisa lebih cepat pulih di tahun ini.

"Bahkan proses penjaminan dari Askrindo dan LPEI akan lebih mudah. Untuk itu kami harapkan ini segera untuk bisa rolling kembali," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper