Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Restrukturisasi Leasing Berkurang, Multifinance Lebih Selektif

OJK juga menekankan bahwa dalam hal penerapan kebijakan countercyclical termasuk restrukturisasi, akan menyebabkan kondisi keuangan LJKNB tidak sehat, LJKNB sebaiknya tidak menerapkan kebijakan countercyclical.
Karyawan melayani nasabah di Kantor Mandiri Tunas Finance, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melayani nasabah di Kantor Mandiri Tunas Finance, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan (multifinance) melakukan seleksi ketat terhadap nasabah restrukturisasi yang mengajukan perpanjangan. 

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakomodasi perpanjangan masa restrukturisasi hingga Maret 2022 untuk nasabah tertentu yang masih terdampak pandemi dalam kebijakan countercyclical

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan bahwa tren pengajuan restrukturisasi baru sebenarnya sudah berkurang sejak akhir 2020.

"Akhir Maret 2021 nasabah restrukturisasi 5,7 juta kontrak. Kalau dilihat dari tren pertumbuhan bulanan sebenarnya sudah sangat kecil sejak Oktober 2020. Pertumbuhan per Maret cuma 0,91 persen [month-to-month]," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (18/4/2021). 

Berdasarkan data OJK, akumulasi debitur multifinance yang mendapat restrukturisasi per 1 Maret 2020 mencapai 5,03 juta kontrak pembiayaan, dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,52 triliun dan bunga sebesar Rp41,52 triliun.

Sebagai catatan, dalam POJK terbaru tentang Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, OJK menekankan bahwa dalam hal penerapan kebijakan countercyclical termasuk restrukturisasi, akan menyebabkan kondisi keuangan LJKNB tidak sehat, LJKNB sebaiknya tidak menerapkan kebijakan countercyclical. 

Oleh sebab itu, perpanjangan kebijakan countercylical buat perusahaan, termasuk perpanjangan restrukturisasi, tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. 

Dalam lampiran penjelasan terkait pasal ini, OJK mengingatkan bahwa LJKNB dalam melaksanakan kebijakan ini harus menekankan prinsip bertanggung jawab dan dilengkapi dengan mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penerapan (moral hazard).

Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) William Francis menekankan bahwa dari kontrak para nasabah restrukturisasi senilai Rp14 triliun yang telah diberikan, tinggal 10 persen yang masih meminta perpanjangan. 

"Saat ini sudah 90 persen nasabah restrukturisasi kami kembali melanjutkan angsuran atau kewajibannya. Masih ada sekitar 10 persen yang masih dalam masa restrukturisasi. Kita bersyukur, artinya sebagian besar sudah pulih dan melanjutkan angsurannya," ujarnya kepada Bisnis

Sebelumnya, MTF mencontohkan bahwa nasabah restrukturisasi yang bisa meneruskan kontrak hanya pelaku usaha yang masih berat dalam bangkit di masa pandemi, atau nasabah kredit kendaraan yang digunakan untuk kegiatan wisata, atau berada di daerah pariwisata. 

Begitu pula PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) yang memiliki debitur restrukturisasi sekitar 25 persen dari total portofolio periode 2020 atau sekitar Rp1,25 triliun. 

"Total nasabah restrukturisasi yang memutuskan untuk tidak mengikuti kembali program perpanjangan restrukturisasi sangat tinggi, berkisar di atas 70 persen," ungkap Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman kepada Bisnis

Menurut Ristiawan, penerapan uang muka (down payment/DP) tinggi pada masa sebelum pandemi berbuah positif dalam masa penerapan restrukturisasi, karena sisa cicilan terbilang lebih ringan ketika nasabah sudah mulai pulih dari pandemi. 

Sekadar informasi, penyaluran pembiayaan CNAF mencapai Rp3,75 triliun sepanjang 2020, atau tercatat masih meningkat 5 persen (year-on-year/yoy) dari capaian periode 2019 di Rp3,5 triliun. 

Berbeda dengan PT BCA Finance yang memiliki nasabah restrukturisasi hingga 87.000 akun, dengan kontrak senilai Rp8,2 triliun, memutuskan untuk sangat berhati-hati terhadap pemberlakuan perpanjangan restrukturisasi

"Sebagian besar konsumen relaksasi memulai pembayaran kembali dan sudah memenuhi kewajibannya, karena sementara ini kami blm menawarkan skema bagaimana bisa menerima relaksasi lanjutan," ungkap Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim kepada Bisnis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper