Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia telah melonggarkan kebijakan rasio Loan to Value/LTV untuk kredit properti hingga 100 persen dan uang muka kredit kendaraan bermotor hingga 0 persen untuk mendorong kredit perbankan, terutama pada sektor konsumsi.
Namun apakah kebijakan tersebut juga berlaku untuk nasabah yang tengah menjalankan restrukturisasi kredit?
Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menyatakan bahwa kebijakan pelonggaran uang muka (down payment/DP) 0 persen oleh BI tidak membatasi nasabah tertentu, namun kembali kepada kebijakan masing-masing bank.
"Kita tidak atur di sini terkait [kriteria] nasabahnya, kita serahkan ke bank untuk melakukannya dengan prinsip kehati-hatian. Kita tidak atur disini karena sudah sangat mikro," katanya dalam acara Taklimat Media yang diadakan secara virtual, Senin (22/2/2021).
Sebagaimana diketahui, BI pada Rapat Dewan Gubernur bulan ini memutuskan untuk melonggarkan LTV kredit properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan.
Ketentuan ini berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria NPL tertentu dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.
Baca Juga
Di samping itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, namun dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Selain pelonggaran di sektor properti, BI melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen.
Pelonggaran ini berlaku untuk semua jenis kendaran bermotor baru dan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Tentunya, hal ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, namun juga dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.