Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI: Pelonggaran LTV dan DP Kendaraan Bermotor Bakal Dongkrak Konsumsi Sebesar 0,5 Persen

Pelonggaran kebijakan BI di sektor properti dan otomotif tersebut juga akan menggerakkan serta berkontribusi pada pertumbuhan sektor konsumsi, yaitu sekitar 0,5 persen.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) optimistis pelonggaran Loan to Value/LTV untuk kredit properti hingga 100 persen dan uang muka kredit kendaraan bermotor hingga 0 persen akan memacu penyaluran kredit perbankan, terutama sektor konsumsi.

“Kita ada kajian empiris bagaimana dampaknya dan semakin longgar LTV, semakin mendorong kredit konsumsi, khususnya di sektor yang bersangkutan,” kata Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung dalam acara Taklimat Media secara virtual, Senin (22/2/2021).

Juda mengatakan, pelonggaran kebijakan BI di sektor properti dan otomotif tersebut juga akan menggerakkan serta berkontribusi pada pertumbuhan sektor konsumsi, yaitu sekitar 0,5 persen.

“Hitungan kami kasar kira-kira dengan adanya relaksasi di sektor properti dan sektor kendaraan bermotor akan mendorong lebih dari 0,5 persen pertumbuhan di sektor konsumsi, khususnya di dua sektor ini,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, BI pada Rapat Dewan Gubernur bulan ini memutuskan untuk melonggarkan LTV kredit properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan.

Ketentuan ini berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria NPL tertentu dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Di samping itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, namun dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Selain pelonggaran di sektor properti, BI melonggarkan uang muka kredit kendaraan mermotor menjadi paling sedikit 0 persen.

Pelonggaran ini berlaku untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru dan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Tentunya, hal ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, namun juga dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper