AIAPedia: Risiko Pembatalan Polis Asuransi

Sebelum membatalkan polis, dibutuhkan pertimbangan yang matang karena akan berdampak hilangnya rasa aman berkat perlindungan asuransi
Foto: dok. AIA
Foto: dok. AIA

Bisnis.com, JAKARTA — Memiliki asuransi dapat memastikan pelayanan kesehatan lebih terjamin dan memberikan rasa aman, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Dalam situasi dan karena alasan tertentu, kesepakatan pembelian polis dapat dibatalkan. Namun, pilihan membatalkan polis perlu dipertimbangkan dengan bijak dan cermat karena akan berdampak hilangnya rasa aman berkat perlindungan asuransi.

Aidil Akbar, Financial Planner, mengatakan bahwa memiliki asuransi adalah sebuah keputusan dan komitmen yang panjang. Bukan tidak mungkin di tengah komitmen tersebut, pemegang polis berubah pikiran atau rencana sehingga membatalkan polisnya.

“Membatalkan polis butuh pertimbangan yang matang, karena pemegang polis akan kehilangan rasa aman dalam perlindungan asuransi,” katanya.

Aidil menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan yang perlu dipikirkan ketika memutuskan pembatalan polis. Pada level yang sederhana ialah adakah biaya yang mesti dibayarkan? Apakah ada biaya pembatalan atau biaya-biaya lain yang mesti kamu bayarkan? Berapa premi yang akan dikembalikan atau kamu dapatkan?

AIAPedia: Risiko Pembatalan Polis Asuransi
Foto: dok. AIA

Pertimbangan yang lebih krusial ialah risiko dan kerugian yang terjadi jika tidak lagi memiliki perlindungan asuransi. Bagi yang mengambil produk proteksi kesehatan, pembatalan polis berarti juga tidak bisa lagi mendapatkan fasilitas kesehatan yang maksimal.

Untuk jangka panjang, kata Aidil, ketika suatu saat ingin membeli produk asuransi baru, maka biaya premi dan biaya asuransi yang akan dibayarkan lebih mahal karena mengikuti usia kamu saat membeli produk asuransi. Ketika membeli asuransi, kata Aidil, pemegang polis mendapatkan fasilitas free look period yang bisa digunakan untuk mempelajari dan mencari tahu sebanyak mungkin informasi mengenai isi dari polis asuransi yang dibeli.

Jika pada akhirnya calon pemegang polis memutuskan untuk tidak jadi membeli produk asuransi, maka berhak untuk mengajukan pembatalan polis asuransi pada masa free look period ini.

Aidil menjelaskan, jika membeli produk asuransi dan memutuskan untuk membatalkan polis, maka pihak penyedia asuransi akan mengembalikan premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi biaya- biaya tertentu, seperti biaya penerbitan polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), dan manfaat asuransi yang sudah pernah dibayarkan atas polis itu.

“Jika pembatalan polis dilakukan setelah masa free look period berakhir, maka nilai tunai akan mengikuti ketentuan produk yang dijelaskan dalam dokumen polis,” katanya. #AIAPedia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper