Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonomi Mulai Pulih, Pencadangan Bank Sulselbar Melandai di Kuartal II/2021

Tren pencadangan pada kuartal kedua tahun ini akan mengalami penurunan sebagai dampak dari perekonomian yang mulai pulih pasca pandemi.
Direktur Operasional dan TI Bank Sulselbar Irmayanti Sultan (kanan), didampingi Pimpinan Departemen Hukum dan Kesekretariatan Group Corporate Sekretary Syahul Upe (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan terkat perluasan akses transaksi Quick Response Indonesia Standar (QRIS) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/4)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Direktur Operasional dan TI Bank Sulselbar Irmayanti Sultan (kanan), didampingi Pimpinan Departemen Hukum dan Kesekretariatan Group Corporate Sekretary Syahul Upe (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan terkat perluasan akses transaksi Quick Response Indonesia Standar (QRIS) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/4)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengklaim pemupukan pencadangan kuartal kedua tahun ini sudah landai seiring dengan proyeksi kenerja ekonomi lebih baik.

Direktur Operasional & IT Bank Sulselbar Irmayanti Sulthan mengatakan tren pencadangan pada kuartal kedua tahun ini akan mengalami penurunan sebagai dampak dari perekonomian yang mulai pulih pasca pandemi.

"Kemampuan debitur dalam membayar kewajiban sudah mulai meningkat. Data kami menunjukkan pencadangan Maret 2020 mencapai Rp171 miliar, tetapi sudah turun pada Maret tahun ini menjadi Rp168 miliar. Jadi kami lihat trennya sudah mulai sangat membaik," sebutnya.

Dia mengakui tren pencadangan untuk Bank Sulselbar sejauh ini mengalami peningkatan sejalan dengan terhambatnya pertumbuhan bisnis beberapa debitur kredit produktif yang terdampak pandemi .

Kendati demikian, secara general hal tersebut tidak terlalu berdampak pada target kinerja bank. Perseroan pun optimistis dapat melakukan perbaikan seiring dengan kebijakan perpanjangan restrukturisasi pada debitur yang bisnisnya terdampak Covid-19. 

Di samping itu, Irma mengaku implementasi aturan pencadangan OJK turut membuat kebijakan pencadangan menjadi lebih konservatif.

"Dampak dari implementasi PSAK tersebut langsung terimbas pada metode perhitungan CKPN dimana bank harus melakukan pencadangan kerugian sampai dengan jatuh tempo aset. dan mengingat komposisi kredit yang lebih didominasi kredit pegawai dampak tersebut tidak signifikan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper