Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bocorkan Lagi Poin-Poin Regulasi Unit-Linked Nih!

Berikut kisi-kisi regulasi unit-linked yang akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Unit Linked. /Ilustrasi
Unit Linked. /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan bocoran regulasi terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI, atau lebih dikenal sebagai unit-linked, yang saat ini masih dalam proses penggodokan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa unit-linked menjadi produk asuransi yang terus mendapatkan sorotan. Salah satunya karena banyaknya keluhan nasabah atas fitur produk tersebut.

Meskipun banyak dikeluhkan, produk itu justru menjadi andalan industri asuransi, karena mencakup 63 persen dari total portofolio industri. Selain itu, perolehan preminya pun terus meningkat dan hingga kuartal I/2021 telah mencapai Rp35,8 triliun.

"Ke depan, untuk meningkatkan pengawasan produk unit-linked, tentunya OJK saat ini, setelah mendengar masukan masyarakat dan asosiasi, kami merancang Surat Edaran [SE] terkait unit-linked," ujar Ihsanuddin dalam webinar Menghindari Gagal Paham tentang Unit-Linked, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya, akan terdapat sejumlah regulasi khusus bagi unit-linked, yang saat ini masih mengacu kepada aturan umum yakni Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian. Ihsanuddin menjabarkan sejumlah poin yang akan diatur dalam SE tersebut.

Pertama, yakni akan adanya pengaturan siapa saja perusahaan yang dapat memasarkan produk unit-linked. Salah satu aspek yang akan dinilai OJK adalah kekuatan aset dan tata kelola perusahaan.

Kedua, otoritas akan meninjau ulang spesifikasi dari produk-produk unit-linked. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya dispute dari nasabah, seperti yang kerap dikeluhkan saat ini.

"[Ketiga,] persyaratan pemahaman kepada pemegang polis harus ditingkatkan," ujarnya.

Keempat, Ihsanuddin menjelaskan akan adanya pengaturan transparansi produk. Tenaga pemasar harus menjelaskan seluruh elemen dari unit-linked, seperti biaya-biaya, risiko, hingga manfaat produk tersebut.

Kelima, otoritas akan mengatur tata kelola investasi dari produk unit-linked. Saat ini, OJK baru memberikan rambu-rambu dalam pengelolaan investasi perusahaan secara keseluruhan, tetapi belum terdapat aturan khusus terkait pengelolaan dalam satu produk.

"Kalau semua upaya itu, OJK bersama asosiasi dan industri, sudah sedemikian rupa menjalankan dan masih ada dispute, memang di dunia ini tidak ada yang sempurna, dipagari kanan kiri masih ada yang lolos satu dua. Namun, semoga regulasi ini membuat industri ke depan semakin tought," ujarnya.

Ihsanuddin pun berharap regulasi baru dari OJK itu dapat menopang pertumbuhan industri asuransi jiwa saat pandemi Covid-19 sudah dapat diatasi. Ketika masa itu tiba, Ihsanuddin berharap pertumbuhan kinerja asuransi ada dalam kondisi yang sehat. "Rebound dalam kehati-hatian," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper