Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM darurat, BNI prioritaskan Debitur yang Terdampak Covid -19

Salah satu prioritas BNI di tengah pandemi adalah terus melakukan pemantauan terhadap kondisi seluruh debitur yang bisnisnya terdampak wabah serta mengambil langkah strategis untuk melakukan program restrukturisasi.
Sejumlah warga beraktivitas menggunakan sepeda di depan gedung BNI, Jakarta. /Dokumen BNI
Sejumlah warga beraktivitas menggunakan sepeda di depan gedung BNI, Jakarta. /Dokumen BNI

Bisnis.com, JAKARTA - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI prioritaskan debitur yang terdampak Covid -19.

Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan salah satu prioritas BNI di tengah pandemi adalah terus melakukan pemantauan terhadap kondisi seluruh debitur yang bisnisnya terdampak wabah serta mengambil langkah strategis untuk melakukan program restrukturisasi.

Mucharom pun memaparkan di dalam proses restrukturisasi tersebut tentunya disertai dengan monitoring secara intensif terhadap perkembangan kondisi usaha debitur serta langkah-langkah penyelamatan melalui berbagai upaya, yang tidak terbatas pada skema penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok/bunga, pengurangan kewajiban melalui penjualan jaminan kredit dan lainnya.

"Hal ini berlaku baik untuk debitur yang eligible untuk kami restrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19 maupun debitur yang kami restrukturisasi secara business as usual [diluar stimulus Covid-19]." paparnya ketika dihubungi Bisnis pada Jumat (02/07)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan mengkaji kebijakan baru pasca restrukturisasi kredit yang berlaku hingga Maret 2022, seiring dengan penerapan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan PPKM Darurat baru saja diumumkan Presiden kemarin Kamis (1/7) sehingga, pihaknya belum mengkaji dampak kebijakan tersebut ke permohonan restrukturisasi kredit.

Lebih lanjut, OJK akan melakukan analisis terlebih dahulu mengenai kebijakan baru pasca restrukturisasi berakhir di Maret 2022. Hal serupa yang juga dilakukan ketika POJK 11/2020 diubah menjadi POJK 48/2020.

"Ketika kita melakukan suatu perubahan POJK 48/2020 ini, kita juga melihat lebih dalam lagi seberapa jauh yang sudah terjadi dalam suatu posisi tertentu, apakah itu masih terus terjadi atau tidak," katanya dalam webinar yang diselenggarakan LPPI, Kamis (1/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper