Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Maret, Segini Sisanya

Sisa kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp228,03 triliun setelah OJK mengakhiri stimulus restrukturisasi kredit untuk dampak Covid-19 pada akhir Maret.
Ilustrasi nasabah melakukan restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi Covid-19/Freepik.
Ilustrasi nasabah melakukan restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi Covid-19/Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Terdapat sisa kredit yang direstrukturisasi sebanyak Rp228,03 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 itu terus menyusut, dibandingkan Desember 2023 yang mencapai Rp265,78 triliun.

"Seiring pemulihan ekonomi, kredit restrukturisasi per Maret 2024 melanjutkan tren turun menjadi Rp228,03 triliun dengan jumlah nasabah 859.000 nasabah," ujarnya dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat (3/5/2024).

Mahendra mengatakan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 ini diperkirakan tidak berdampak signifikan terhadap kondisi industri jasa keuangan. "Sebab, industri jasa keuangan telah membuat pencadangan yang memadai," tutur Mahendra.

Adapun, seiring dengan berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19, kualitas aset perbankan mengalami perbaikan, setidaknya hingga Maret 2024. Tercatat, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) gross perbankan per Maret 2024 berada di level 2,25% dan NPL net berada di level 0,77%.

Pada bulan sebelumnya atau Februari 2024, NPL gross perbankan berada di level 2,35% dan NPL net di level 0,82%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga telah menyampaikan bahwa dalam menghadapi berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 itu, OJK mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam. 

OJK telah melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional. 

Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, OJK mengungkapkan potensi kenaikan NPL dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik. 

“Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan [CKPN] yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi,” kata Dian dalam keterangan tertulis pada Maret lalu (31/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper