Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandala Finance (MFIN): Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19 Rampung pada 2023

Mandala Finance mencatat perseroan sudah tidak memiliki portofolio outstanding pembiayaan dalam program restrukturisasi kredit dampak Covid-19
Mandala Finance (MFIN): Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19 Rampung pada 2023. Logo Mandala Finance./Istimewa
Mandala Finance (MFIN): Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19 Rampung pada 2023. Logo Mandala Finance./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mandala Finance Tbk (MFIN) atau Mandala Finance mencatat perseroan sudah tidak memiliki portofolio outstanding pembiayaan dalam program restrukturisasi kredit dampak Covid-19.  

Managing Director Mandala Finance Christel Lasmana mengatakan program restrukturisasi kredit dampak Covid-19 perseroan telah berhasil diselesaikan pada 2023. 

“Dan semua pembiayaan yang direstrukturisasi telah dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Christel kepada Bisnis, Jumat (5/4/2024). 

Oleh sebab itu, Mandala Finance tidak keberatan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait berakhirnya program restrukturisasi kredit dampak Covid-19 pada 17 April mendatang.

Christel juga menambahkan Mandala Finance terus berupaya meningkatkan fundamental bisnis yang kuat dengan meningkatkan pengelolaan operasional dan pelepasan kredit yang tepat sasaran sesuai prinsip kehati-hatian, sehingga ketika relaksasi telah selesai pada 17 April 2024, perseroan tetap menunjukkan kinerja bisnis yang baik.

Per Februari 2024, data OJK menunjukan jumlah kontrak 98,41 juta kontrak dengan total restrukturisasi Rp22,53 triliun. 

Jumlah ini terus mengalami penurunan sejak pandemi Covid-19. Dikutip dari laman resmi OJK, restrukturisasi di industri keuangan non-bank (IKNB), hingga 18 Januari 2021, OJK mencatat sebanyak Rp191,14 triliun yang direstrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan atau sekitar 49% dari total pembiayaan.

Diberitakan sebelumnya, awalnya restrukturisasi kredit pembiayaan dijadwalkan berakhir pada April 2023 yang diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Namun kemudian restrukturisasi kredit perusahaan multifinance diperpanjang sampai 17 April 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP – 55/KDK.05.2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi Non Performing Financing (NPF) industri multifinance. 

“Apabila kebijakan restrukturisasi dihentikan, maka NPF Gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak yaitu menjadi sekitar 2,48% sampai dengan 2,55%,” kata Agusman. 

Dengan demikian, Agusman menilai industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper