Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Bank Mandiri Siapkan Pencadangan Kredit Bermasalah

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha mengatakan selaras dengan arahan pemerintah pusat untuk melakukan PPKM darurat, Bank Mandiri tetap akan mengikuti seluruh kebijakan Pemerintah dengan turut memprioritaskan kesehatan nasabah dan karyawan.
Gedung Bank Mandiri/bankmandiri.co.id
Gedung Bank Mandiri/bankmandiri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sudah menyiapkan pencadangan untuk memitigasi risiko.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha mengatakan selaras dengan arahan pemerintah pusat untuk melakukan PPKM darurat, Bank Mandiri tetap akan mengikuti seluruh kebijakan Pemerintah dengan turut memprioritaskan kesehatan nasabah dan karyawan.

Rudi pun mempaparkan kebujakan tersebut juga bisa berdampak secara tidak langsung pada tren restrukturisasi kredit Bank Mandiri saat ini. Meski begitu, Bank Mandiri tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penyaluran kredit. Salah satunya dengan membentuk biaya pencadangan yang cukup termasuk mencari opsi-opsi terbaik dalam memitigasi resiko.

“Dengan begitu, kualitas kredit diharapkan dapat terjaga di level yang stabil,” papar Rudi saat dihubungi Bisnis pada Jumat (2/7/2021).

Adapun, sampai dengan Mei 2021, posisi restrukturisasi Covid kredit Bank Mandiri telah mencapai Rp90,8 triliun atau turun dari Rp93,8 triliun pada akhir 2020 lalu.

“Kami berharap, dengan upaya Pemerintah dan regulator untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, tren tersebut dapat terus berlanjut," tutup Rudi. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan mengkaji kebijakan baru pasca restrukturisasi kredit yang berlaku hingga Maret 2022, seiring dengan penerapan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan PPKM Darurat baru saja diumumkan Presiden kemarin Kamis (1/7) sehingga, pihaknya belum mengkaji dampak kebijakan tersebut ke permohonan restrukturisasi kredit.

Lebih lanjut, OJK akan melakukan analisis terlebih dahulu mengenai kebijakan baru pasca restrukturisasi berakhir di Maret 2022. Hal serupa yang juga dilakukan ketika POJK 11/2020 diubah menjadi POJK 48/2020.

"Ketika kita melakukan suatu perubahan POJK 48/2020 ini, kita juga melihat lebih dalam lagi seberapa jauh yang sudah terjadi dalam suatu posisi tertentu, apakah itu masih terus terjadi atau tidak," katanya dalam webinar yang diselenggarakan LPPI, Kamis (1/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper