Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat SP3 dari OJK, Saham IBFN Anjlok 5 Persen Lebih

Pada penutupan perdagangan Rabu (4/8/2021), saham IBFN turun 5,47 persen atau 7 poin menjadi Rp121. Sepanjang 2021, saham IBFN sudah tertekan 55,19 persen.
Direktur Utama PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) Carolina Dina Rusdiana (dari kiri) berbincang dengan Komisaris Utama Willy Rumondor, Direktur Alexander Reyza, dan Direktur Kurniawan Saktiaji usai paparan publik, di Jakarta, Kamis (20/12/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) Carolina Dina Rusdiana (dari kiri) berbincang dengan Komisaris Utama Willy Rumondor, Direktur Alexander Reyza, dan Direktur Kurniawan Saktiaji usai paparan publik, di Jakarta, Kamis (20/12/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Saham PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) anjlok seiring dengan surat peringakatn ketiga yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada penutupan perdagangan Rabu (4/8/2021), saham IBFN turun 5,47 persen atau 7 poin menjadi Rp121. Sepanjang 2021, saham IBFN sudah tertekan 55,19 persen.

Kapitalisasi pasarnya mencapai Rp183,6 miliar. Anak usaha PT Intraco Penta Tbk. (INTA) ini memiliki valuasi PER -13,61 kali. 

PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) memperoleh surat peringatan ketiga atau SP3 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring belum terpenuhinya nilai minimal rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Intan Baruprana Finance Carolina Dina Rusdiana dalam surat nomor 050/IBF/CORSEC-SK/VIII/2021. Surat bertanggal 3 Agustus 2021 itu ditujukan kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut Carolina, surat bertajuk Laporan Informasi atau Fakta Material atas Surat Peringatan Ketiga dari OJK yang Diterima oleh Perseroan itu merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi bagi emiten, sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) 31/2015.

IBFN menjelaskan bahwa perseroan memperoleh SP3 dari OJK pada 28 Juli 2021. Surat itu baru diterima oleh perseroan pada 2 Agustus 2021, sehingga penyampaian keterbukaan informasi dilakukan pada Selasa (3/8/2021).

"[IBFN memperoleh] peringatan ketiga dari OJK mengenai Penetapan Pelanggaran Rasio Modal Sendiri terhadap Modal Disetor dan Permodalan," tertulis dalam keterbukaan informasi yang dikutip Bisnis pada Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan Pasal 88 POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan multifinance wajib memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50 persen. IBFN mencatatkan rasio di bawah batas minimal itu.

Pasal 111 POJK 35/2018 mensyaratkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 88 POJK 35/2018 untuk menyampaikan rencana pemenuhan rasio, paling lama satu bulan setelah tanggal penetapan terjadinya pelanggaran.

Jika mengacu kepada SP3 OJK, maka IBFN memiliki waktu hingga 28 Agustus 2021 untuk menyampaikan rencana pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor di atas 50 persen.

Carolina pun menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, jika dalam waktu dua bulan pihaknya belum menyampaikan rencana pemenuhan dan mendapatkan persetujuan dari OJK atas rencana itu, maka IBFN dapat dikenakan sanksi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper