Bisnis.com, JAKARTA — PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) memperoleh surat peringatan ketiga atau SP3 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring belum terpenuhinya nilai minimal rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Intan Baruprana Finance Carolina Dina Rusdiana dalam surat nomor 050/IBF/CORSEC-SK/VIII/2021. Surat bertanggal 3 Agustus 2021 itu ditujukan kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Carolina, surat bertajuk Laporan Informasi atau Fakta Material atas Surat Peringatan Ketiga dari OJK yang Diterima oleh Perseroan itu merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi bagi emiten, sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) 31/2015.
IBFN menjelaskan bahwa perseroan memperoleh SP3 dari OJK pada 28 Juli 2021. Surat itu baru diterima oleh perseroan pada 2 Agustus 2021, sehingga penyampaian keterbukaan informasi dilakukan pada Selasa (3/8/2021).
"[IBFN memperoleh] peringatan ketiga dari OJK mengenai Penetapan Pelanggaran Rasio Modal Sendiri terhadap Modal Disetor dan Permodalan," tertulis dalam keterbukaan informasi yang dikutip Bisnis pada Rabu (4/8/2021).
Berdasarkan Pasal 88 POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan multifinance wajib memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50 persen. IBFN mencatatkan rasio di bawah batas minimal itu.
Pasal 111 POJK 35/2018 mensyaratkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 88 POJK 35/2018 untuk menyampaikan rencana pemenuhan rasio, paling lama satu bulan setelah tanggal penetapan terjadinya pelanggaran.
Jika mengacu kepada SP3 OJK, maka IBFN memiliki waktu hingga 28 Agustus 2021 untuk menyampaikan rencana pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor di atas 50 persen.
Carolina pun menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, jika dalam waktu dua bulan pihaknya belum menyampaikan rencana pemenuhan dan mendapatkan persetujuan dari OJK atas rencana itu, maka IBFN dapat dikenakan sanksi lebih lanjut.