Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank JTrust Indonesia (BCIC) Beri Penjelasan soal Volatilitas Harga Saham

Dari data yang dihimpun Bisnis, harga saham BCIC mengalami kenaikan signifikan dalam 3 hari perdagangan terakhir setelah melemah dalam 9 hari perdagangan secara beruntun.
Ilustrasi situs Jtrust Bank/jtrustbank.co.id
Ilustrasi situs Jtrust Bank/jtrustbank.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal volatilitas harga sahamnya.

Dari data yang dihimpun Bisnis, harga saham BCIC mengalami kenaikan signifikan dalam 3 hari perdagangan terakhir setelah melemah dalam 9 hari perdagangan secara beruntun.

Pada perdagangan Senin (9/8/2021), harga saham Bank JTrust ditutup pada level 965 atau menguat 24,52 persen dengan volume perdagangan sebanyak 3,02 juta saham. Dalam periode tahun berjalan, BCIC mengalami penguatan sebesar 37,86 persen.

Dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada Senin (9/8/2021), perseroan menyampaikan telah melakukan keterbukaan informasi mengenai rencana PMHMETD pada 16 Juni 2021 serta perubahan dan/atau tambahan informasi tentang rencana PMHMETD pada 21 Juli 2021.

"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material penting lainnya mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek perusahaan dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan," demikian penjelasan manajemen.

Selain itu, Bank JTrust juga menyatakan telah menyampaikan laporan berkala maupun insidental sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memantau informasi material di media. Menurut manajemen, tidak terdapat berita negatif tentang perseroan.

Dalam RUPST pada 23 Juli 2021 juga telah disetujui perubahan anggaran dasar perseroan mengenai peningkatan modal dasar terkait dengan rencana PMHMETD, di mana hal ini telah diumumkan dalam ringkatan risalah RUPS yang disampaikan pada 26 Juli 2021.

Perseroan juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor.11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

"Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan ke publik."

Adapun, terkait dengan rencana korporasi dalam waktu dekat, Bank JTrust menyebutkan bahwa setelah PMHMETD disetujui pada RUPST 23 Juli 2021, perseroan akan melakukan proses selanjutnya, yaitu penyampaian pernyataan pendaftaran kepada OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper