Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri Tetapkan Bunga Deposito Terbaru Jadi 2,75 Persen

Dikutip dari situs resmi perseroan pada Kamis (19/8/2021), suku bunga deposito rupiah dengan bunga dibayar bulanan dan jatuh tempo ditetapkan sebesar 2,75 persen per tahun. Suku bunga ini berlaku untuk semua nominal dan tenor.
Nasabah melakukan transaksi elektronik lewat ATM Bank Mandiri di Jakarta, Senin (1/10/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Nasabah melakukan transaksi elektronik lewat ATM Bank Mandiri di Jakarta, Senin (1/10/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. kembali melakukan penyesuaian suku bunga deposito pada awal pekan ini. Bank Mandiri menyusul bank besar lain yang telah lebih dulu memangkas bunga depositonya di semester II/2021.

Dikutip dari situs resmi perseroan pada Kamis (19/8/2021), suku bunga deposito rupiah dengan bunga dibayar bulanan dan jatuh tempo ditetapkan sebesar 2,75 persen per tahun. Suku bunga ini berlaku untuk semua nominal dan tenor.

Besaran suku bunga itu menurun 10 basis poin dari sebelumnya sebesar 2,85% yang berlaku mulai 25 Maret 2021.

Sebelumnya, BCA lebih dulu melakukan penyesuaian suku bunga deposito memasuki semester II/2021. Suku bunga deposito rupiah ditetapkan sebesar 2,80 persen per tahun untuk semua nominal dan tenor yang berlaku efektif mulai 19 Juli 2021.

Selanjutnya, BCA kembali memangkas suku bunga deposito menjadi 2,75 persen per tahun yang berlaku mulai 1 Agustus 2021. Suku bunga tersebut berlaku untuk semua nominal dan jangka waktu simpanan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. juga melakukan penyesuaian suku bunga deposito, khususnya untuk tenor 1 dan 3 bulan. Suku bunga simpanan berjangka dalam bentuk rupiah untuk semua nominal dengan tenor 1 dan 3 bulan dipatok sebesar 2,75 persen per tahun.

Suku bunga ini berlaku efektif mulai 16 Agustus 2021. Adapun suku bunga deposito untuk semua nominal dengan tenor 6, 12, dan 24 bulan tetap dipatok 2,85 persen, atau tidak berubah dari yang berlaku sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper