Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUPST Bank QNB (BKSW) Setujui Perombakan Pengurus, Ini Susunan Barunya

Dari keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI pada Senin (23/8/2021), disebutkan RUPST menyetujui perombakan pengurus, yang menjadi mata acara keempat.
Bank QNB Indonesia/qnb.co,id
Bank QNB Indonesia/qnb.co,id

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) salah satunya menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan.

Dari keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (23/8/2021), disebutkan RUPST menyetujui perombakan pengurus, yang menjadi mata acara keempat.

Terdapat dua direksi yang mengundurkan diri dan telah mendapatkan persetujuan yaitu Stewart Donald Hall dari jabatan Direktur Utama efektif sejak 16 Juni 2021 dan Adhiputra Tanoyo dari jabatan Direktur efektif sejak 30 Juli 2021.

"Menyetujui mengangkat Sdr. Soemenggrie Jongkamto sebagai direktur yang berlaku efektif setelah menerima surat pemberitahuan dari OJK mengenai rekomendasi hasil fit and proper test dengan masa jabatan yang berakhir pada saat ditutupnya RUPST yang akan diselenggarakan pada 2024," demikian keterangan yang dikutip dari hasil RUPST Bank QNB.

Dengan demikian, susunan baru direksi dan komisaris Bank QNB Indonesia adalah sebagai berikut:

Direksi
- Direktur: Geoffry Nugraha
- Direktur: Windiarto Tabingin
- Direktur: Bambang Andri Irawan
- Direktur: Nicolas Alix Groene (Nick Groene)
- Direktur: Soemenggrie Jongkamto*
* berlaku efektif setelah menerima surat pemberitahuan dari OJK mengenai rekomendasi hasil fit and proper test

Komisaris
- Komisaris Utama: Fatma Abdulla SS Al-Suwaidi
- Komisaris: Khalid Ahmed Al-Sada
- Komisaris: Stephen Robert James Holden
- Komisaris Independen: Djoko Sarwono
- Komisaris Independen: Suroto Moehadji
- Komisaris Independen: Muhammad Anas Malla

Selain itu, RUPST BKSW juga membahas mengenai persetujuan atas laporan tahunan perseroan termasuk laporan direksi, laporan tugas pengawasan dewan komisaris serta pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Kemudian penunjukan dan pemberhentian akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2021 dan penetapan honorarium akuntan publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.

Selanjutnya, penetapan honorarium atau gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota dewan komisaris dan direksi perseroan tahun buku 2021. Serta, perubahan anggaran dasar perseroan. Dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum berkelanjutan obligasi berkelanjutan I Bank QNB Indonesia tahap III tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper