Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUPSLB BRI (BBRI) Tetapkan Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen

Pengangkatan Heri Sunaryadi ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB yang digelar pada Kamis (7/10/2021).
Gedung Bank Rayat Indonesia di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Gedung Bank Rayat Indonesia di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) resmi menetapkan Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen baru perseroan.

Pengangkatan Heri Sunaryadi ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB yang digelar pada Kamis (7/10/2021).

“Menetapkan Heri Sunaryadi sebagai Komisaris Independen,” ujar Direktur Utama Bank BRI Sunarso dalam konferensi pers virtual.

Heri Sunaryadi, pria kelahiran Jember, 26 Juni 1960 ini, hadir menggantikan posisi Rofikoh Rokhim, yang kini diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen perseroan.

Heri Sunaryadi merupakan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB). Dia mengawali karirnya di Astra Group mulai tahun 1987 hingga 1999, dengan jabatan terakhir sebagai Direktur PT Astra Securities.

Selanjutnya Heri berkarir di Bahana Group, sebagai Direktur Bahana Securities (1999-2007), Presiden Direktur Bahana Securities (2007-2009), dan terakhir sebagai Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (2009-2013).

Heri pernah juga menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (2014-2016), Komisaris PT Telekomunikasi Selular (2015-2016), Direktur Utama KSEI (2013-2014), serta Komisaris KSEI (2009-2012). Pada akhirnya, dia diangkat sebagai Komisaris pada RUPS Tahunan KSEI pada 26 Juni 2015.

Selain itu, RUPSLB Bank BRI juga menetapkan Rofikoh Rokhim sebagai Wakil Komisaris Utama, sekaligus Komisaris Independen perseroan menggantikan Ari Kuncoro.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu nama Ari Kuncoro menjadi pembahasan karena mengemban jabatan sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) dan Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Berdasarkan PP Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara ataupun daerah, sekalipun swasta.

Aturan tersebut kemudian direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam beleid baru, rektor hanya dilarang mengemban dual jabatan sebagai direksi perusahaan.

Dengan kata lain, jabatan rektor UI di posisi komisaris diperbolehkan. Ari Kuncoro diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020.

Sebelum ke BRI, Ari Kuncoro menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. pada 2017 hingga 2020.

Dia ditunjuk menjadi Rektor UI sejak 2019 dengan masa jabatan hingga 2024. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang ada, pengunduran diri harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper