Bisnis.com, JAKARTA - Penyataan Wanda Hamidah di media sosial lantaran merasa ditipu oleh perusahaan asuransi Prudential menjadi sorotan warganet. Simak istilah-istilah asuransi yang perlu Anda ketahui, mula dari polis, premi, nilai pertanggungan, biaya akuisis, hingga klaim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan asuransi sebagai perjanjian diantara pihak perusahaan (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung). Dimana tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas kemungkinan risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung.
Kemudian, tertanggung akan menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu berdasarkan jenisnya (asuransi jiwa, asuransi umum), tujuan operasional (asuransi komersial, asuransi sosial), dan bagaimana pengelolaan dananya (asuransi konvensional, asuransi syariah).
Adapun, peran dan fungsi utama asuransi untuk mengalihkan risiko, membentuk kumpulan dana dari premi, menentukan nilai premi, serta mengurangi besarnya kerugian.
Berikut beberapa istilah wajib dalam dunia asuransi yang perlu Anda ketahui seperti dilansir dari situs OJK dan Manulife, Selasa (12/11/2021)
1. Premi
Premi merupakan uang yang ditetapkan perusahaan asurasi/reasuransi untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi/reasuransi atau berdasarkan undang-undang, untuk memperoleh manfaat asuransi.
Dilansir dari manulife.co.id, besar kecil Premi akan ditentukan oleh banyak faktor, misalnya cakupan perlindungan yang diberikan oleh penyedia asuransi, usia, gaya hidup, hingga rekam medis tertanggung. Semakin lengkap dan luas jangkauan proteksi sebuah asuransi, preminya biasanya semakin mahal. Pemegang polis biasanya diberikan pilihan untuk tempo pembayaran, yaitu premi bulanan, kuartalan, semester, atau tahunan.
2. Polis
Polis asuransi diartikan surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Isi perjanjian kerjasama yang dimuat dalam polis merupakan kesepakatan bahwa penyedia asuransi akan menanggung risiko yang dimiliki oleh tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
4. Tertanggung
Istilah "tertanggung" dalam polis asuransi menunjuk pada orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari penyedia asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam polis.
Dalam polis asuransi jiwa, tulis Manulife, tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi. Dalam asuransi kesehatan, tertanggung bisa siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya.
3. Uang pertanggungan
Uang pertanggungan dalam asuransi diartikan sebagai nilai ekonomis tertanggung yang dijamin oleh penanggung (penyedia asuransi).
Dengan kata lain, uang Pertanggungan (UP) merupakan sejumlah dana yang akan cair dan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis, ketika tertanggung meninggal dunia.
4. Klaim
Klaim asuransi didefinisikan sebagai kewajiban penanggung untuk membayar ganti rugi jika tertanggung mengalami risiko kerugian yang dijamin dalam polis.
Sebagai contoh, nasabah A memiliki asuransi kesehatan yang menanggung manfaat sakit typhus. Ketika suatu saat nasabah A jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena penyakit typhus, maka dia bisa mengajukan klaim manfaat kepada penyedia asuransi. Pihak penanggung asuransi akan membayar ganti rugi keuangan berupa biaya rawat inap dan biaya-biaya lain sesuai definisi manfaat yang tertera dalam polis asuransi tersebut.
5. Biaya Akuisisi
Biaya akuisisi menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi. Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis. Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan asuransi.