Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan

Bagi kelompok penerima upah, anak pertama hingga ketiga bisa didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Ini cara daftar bayi baru lahir di BPJS Kesehatan.
Cara mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan/Istimewa
Cara mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib bisa didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akta kelahiran.

Sebelum mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan, Anda harus tahu segmen JKN-KIS Anda. Apakah termasuk peserta bukan penerima upah (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), atau penerima bantuan iuran (PBI). 

Siapa saja yang menjadi peserta JKN-KIS?

Melansir bpjs-kesehatan.go.id, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan sebagai berikut:

1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) terdiri dari:

3. Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara.

4. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari: notaris/pengacara/ LSM, dokter/bidan praktek swasta, pedagang/ penyedia jasa, petani/peternak, nelayan, supir, ojek, montir dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.

5. Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.

Syarat dan cara daftar bayi baru lahir di BPJS Kesehatan

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

1) Menunjukkan kartu identitas Ibu Peserta JKN-KIS;

2) Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP);

3) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk segmen ini, anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Berikut syaratnya:

1) Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan;

2) Menunjukkan kartu identitas peserta ibu bayi;

3) Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi;

4) Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI-JK (PBI-APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Berikut syaratnya:

Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya. Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Berikut syaratnya:

1) Kartu asli JKN-KIS ibu kandung;

2) Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi);

3) Kartu keluarga orang tua (asli dan fotokopi).

Kanal layanan pendaftaran

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran bayi baru lahir sendiri bisa melalui beberapa akses:

1) Mobile Customer Service (MCS) 

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Mall Pelayanan Publik 

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota 

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper