Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Griya Gadai Indonesia Kantongi Izin Usaha Gadai dari OJK

PT Griya Gadai Indonesia mendapatkan izin usaha gadai dari OJK sejak 27 September 2021.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Griya Gadai Indonesia.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-67/NB.1/2021, izin usaha PT Griya Gadai Indonesia diberikan pada 27 September 2021 melalui KEP-58/NB.1/2021.

"Permohonan izin usaha PT Griya Gadai Indonesia sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian [POJK Nomor 31] yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK," demikian tulis Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam pengumumannya, dikutip Rabu (27/10/2021).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016PT Griya Gadai Indonesia wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Informasi tersebut meliputi nama dan/atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

PT Griya Gadai Indonesia juga diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016.

"Selanjutnya, kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," kata Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper