Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan aktivitas dua perusahaan modal ventura pada periode Oktober 2021, yaitu PT Investama Ventura Syariah dan PT Lima Ventura.
Mengutip pengumuman resmi OJK, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa PT Investama Ventura Syariah dibekukan karena belum memenuhi ketentuan berkaitan Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
"Perusahaan modal ventura [mencakup PMVS, dan/atau UUS] wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang yang berasal dari kegiatan usaha terhadap total aset PMV, yang selanjutnya disebut Investment and IFAR paling rendah sebesar 40 persen," ujarnya, dikutip Rabu (27/10/2021).
Sekadar informasi, MV bisa menyelenggarakan kegiatan usaha berupa penyertaan saham (equity participation), penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, pembiayaan melalui pembelian surat utang usaha rintisan, dan pembiayaan langsung ke usaha produktif.
Sementara itu, kegiatan usaha lain di luar aktivitas investasi yang diperbolehkan, yaitu kegiatan jasa berbasis fee atau kegiatan lain dengan persetujuan OJK.
PMV yang belum memenuhi ketentuan IFAR mengindikasikan aset perusahaan tidak banyak dihasilkan dari kegiatan di bidang investasi, baik berupa pembiayaan atau penyertaan modal.
Baca Juga
Selain itu, PT Investama Ventura Syariah juga belum memenuhi salah satu ketentuan POJK Nomor 30/POJK.05/2020 berkaitan Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Dalam hal ini, karena PMV belum melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi OJK dari hasil pemeriksaan.
Adapun, PT Lima Ventura dibekukan karena belum memenuhi ketentuan rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 30 persen sesuai Pasal 35 POJK Nomor 35/POJK.05/2015.
Masih sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, OJK akan menyampaikan surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan kepada PMV yang masih melanggar ketentuan ini.
"Dengan demikian, PT Lima Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat 2, di mana PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 bulan sejak tanggal surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan," tulis Ihsanuddin dalam pengumuman terpisah.