Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pandemi Covid-19 dan presidensi Indonesia di G20 pada 2022 menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.
Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maskum mengatakan, pandemi Covid-19 memang memberikan dampak ke semua sektor di Indonesia. Namun, hal ini sebaiknya tidak dijadikan hambatan. OJK justru melihat pandemi sebagai suatu momentum yang sangat besar bagi seluruh pelaku ekonomi termasuk, di sektor jasa keuangan untuk bangkit dan mengakselerasi transformasi digital.
Selain itu, Indonesia juga akan mendapatkan penyerahan presidensi G20 dari Italia pada 2022. Hal ini menjadi salah satu bentuk pengakuan dunia terhadap pencapaian Indonesia dalam menangani krisis di masa pandemi.
"Kami yakin kedua momentum tersebut dapat mengakselerasi perkembangan dan implementasi teknologi yang pesat pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, tidak terkecuali pada sektor jasa keuangan," ujar Maskum dalam media briefieng, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, untuk mengembangkan ekonomi digital di Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan tetap harus ditopang dengan prasyarat fundamental dan dimulai dengan membangun satu ekosistem keuangan digital yang lengkap dan terintegrasi. Pihaknya menyadari, untuk mewujudkan ekosistem keuangan digital yang lengkap, terintegrasi, berdaya saing, dan mampu mengakselerasi pemulihan nasional, merupakan kerja bersama dan memerlukan dukungan berbagai pihak terutama regulator, pemerintah, maupun stakeholder lainnya.
Dia juga menekankan bahwa OJK sangat menaruh perhatian atas momentum digitalisasi sektor jasa keuangan ini, khususnya kepentingan dan keamanan konsumen serta perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, OJK telah menerbitkan berbagai kebijakan dan strategi untuk memastikan layanan keuangan digital yang mudah, murah, cepat, nyaman dan aman.
Beberapa kebijakan tersebut, antara lain POJK 13 tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital; Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025; penerapan supervisory technology dan regulatory technology, atau pengawasan sektor jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi secara komprehensif; dan penyiapan strategi dalam mempersiapkan kehadiran perusahaan big-tech di sektor keuangan agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
"Hal tersebut sejalan dengan arahan Bapak Presiden bahwa dalam menghadapi inovasi harus ditanggapi dengan light touch and safe harbor di mana OJK berperan dalam mendukung ekosistem digital, namun perlu memastikan inovasi ini tetap aman dan nyaman bagi masyarakat," katanya.