Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi, Pengaduan Konsumen Jasa Keuangan terhadap Market Conduct Naik 4 Kali Lipat

Dengan semakin banyaknya jumlah pengaduan konsumen dan masyarakat, OJK menempatkan pengawasan market conduct sebagai salah satu program prioritas yang harus diperkuat.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima hampir 580.000 layanan pengaduan terkait pengawasan market conduct hingga 21 Oktober 2021. Angka pelayanan ini naik hampir 400 persen dibandingkan dengan 2019.

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, penyelesaian pengaduan konsumen hanya dapat dilakukan melalui pengawasan market conduct atau pengawasan terhadap perilaku para pelaku pasar.

“Dengan semakin banyaknya jumlah pengaduan konsumen dan masyarakat, OJK menempatkan pengawasan market conduct sebagai salah satu program prioritas yang harus diperkuat,” Tirta dalam Seminar Nasional bertajuk Penguatan Pengawasan Market Conduct pada Sektor Jasa Keuangan, Senin (8/11/2021).

Tirta melanjutkan, adapun pengaduan selama masa pandemi antara lain, seperti permintaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, kesulitan klaim asuransi, perilaku debt collector, termasuk legalitas lembaga jasa keuangan dan produk keuangan.

Selain itu, OJK juga masih menemukan banyak sekali pelanggaran iklan yang dilakukan oleh industri jasa keuangan.

“Selama Januari sampai Juni 2021 ini, OJK telah menemukan lebih dari 1.000 iklan yang melanggar atau sekitar 12,3 persen dari total iklan yang kami pantau,” ungkapnya.

Berbeda dengan pengawasan prudensial atau kehati-hatian yang telah lebih dikenal oleh masyarakat, terutama di sektor perbankan dan lembaga keuangan nonbank. Menurut Tirta, pengawasan market conduct belum terlalu populer lantaran baru secara eksplisit diamanatkan dalam Undang-undang OJK yang umurnya baru kurang lebih 10 tahun.

“Pengawasan market conduct lebih fokus kepada pengawasan terhadap perilaku LJK [Lembaga Jasa Keuangan] dalam berhubungan dengan konsumennya,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Tirta, pengawasan market conduct akan mengawasi bagaimana sebuah produk atau layanan jasa keuangan ditawarkan dan dijual kepada konsumen sampai dengan layanan pasca jual.

“Saya memiliki keyakinan bahwa keberadaan pengawasan market conduct akan melengkapi pengawasan prudensial yang telah lebih populer,” ucapnya.

Tirta menambahkan, pengawasan prudensial dan market conduct akan menjalankan perannya masing-masing dalam menciptakan industri jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan.

“Karena pengawasan prudensial dan market conduct memiliki perbedaan fokus atau cakupan dalam pengawasan yang signifikan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper