Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Permata (BNLI) Buka Suara soal Rencana Jual Lisensi Kartu Kredit  

Berdasarkan laporan Dealstreetasia pada pertengahan Agustus 2021, PermataBank dikabarkan memulai pembicaraan dengan sejumlah pelaku fintech untuk menjual lisensi kartu kreditnya.
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai mandiri Bank Permata di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai mandiri Bank Permata di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Permata Tbk. (BNLI) buka suara terkait kabar yang menyebutkan perseroan sedang melakukan pembicaraan dengan sejumlah perusahaan teknologi finansial terkait rencana penjualan lisensi bisnis kartu kredit beberapa waktu lalu.

Head of Corporate Affairs PermataBank, Richele Maramis menyatakan bahwa perseroan akan mengungkap fakta terkait kabar tersebut pada waktu yang tepat.

“Sebagai perusahaan publik, semua pemaparan informasi akan diberikan sesuai regulasi yang berlaku dan pada waktu yang telah ditentukan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/11/2021).

Berdasarkan laporan Dealstreetasia pada pertengahan Agustus 2021, PermataBank dikabarkan memulai pembicaraan dengan sejumlah pelaku fintech, termasuk Honest Bank yang berkantor pusat di Singapura, untuk menjual lisensi kartu kreditnya.

Honest Bank juga dikabarkan sedang dalam pembicaraan dengan Insignia Ventures Partners antara lain untuk menggalang dana sekitar UU$20 juta, karena terlihat akan memperoleh lisensi kartu kredit dari PermataBank.

Seperti yang diketahui kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat disebabkan pandemi Covid-19, menekan bisnis kartu kredit di Indonesia. Hal itu tercermin dari penurunan transaksi kartu kredit selama pandemi.

Oleh sebab itu, Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi terkait transaksi kartu kredit hingga tahun depan. Ada dua keringanan yang diberikan. Pertama, memperpanjang masa pembayaran kredit minimum sebesar 5 persen dari total tagihan.

Kedua adalah penurunan nilai denda keterlambatan sebesar 1 persen dari outstanding kredit atau maksimal Rp100.000. Kedua relaksasi tersebut diperpanjang sampai 30 Juni 2022 mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper