Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! 2 Hari Lagi Periode Perdagangan HMETD Bank Ina (BINA) Milik Grup Salim

Bank Ina (BINA) akan menawarkan 282 juta saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Bank Ina Perdana/bankina.co.id
Bank Ina Perdana/bankina.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten perbankan milik Grup Salim, PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA) akan melakukan penambahan modal melalui rights issue senilai Rp1,18 triliun.

Berdasarkan prospektus yang dirilis perseroan, Selasa (23/11/2021), BINA akan menawarkan 282 juta saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Dalam aksi tersebut, BINA menjadwalkan perdagangan dan pelaksanaan HMETD selama 3 Desember hingga 9 Desember 2021. Artinya, HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya, tanggal terakhir pembayaran pemesanan saham tambahan dijadwalkan pada 13 Desember 2021. Lalu, tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan jatuh pada 14 Desember 2021 dan 16 Desember 2021 sebagai tanggal pengembalian uang pemesanan pembelian saham tambahan.

Adapun, harga pelaksanaan rights issue yang ditetapkan sebesar Rp4.200 per saham. Sementara itu, jumlah saham baru dalam aksi korporasi ini sebesar 4,76 persen dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah Penawaran Umum Terbatas (PUT) III.

Dana yang diperoleh dari hasil PUT III tersebut, seluruhnya akan digunakan BINA untuk modal kerja sehubungan pelaksanaan kegiatan operasional serta pengembangan usaha perseroan. Hal ini sesuai dengan strategi perseroan untuk menerapkan digitalisasi dalam proses bisnis.

Adapun, pengembangan usaha yang dimaksud merupakan pengembangan usaha yang dikategorikan sebagai operational expenditure (OPEX), di mana perseroan melakukan pengembangan digitalisasi melalui pihak ketiga.

Sementara itu, biaya IT untuk pengembangan digitalisasi, terutama untuk lisensi perangkat lunak yang bersifat subscription dan infrastruktur yang bekerja sama dengan cloud provider dan managed service provider, pembayaran dilakukan secara berkala, yakni per tahun.

"Dengan dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PUT III ini, maka perseroan juga memenuhi persyaratan modal inti yang ditetapkan oleh OJK dalam Peraturan OJK No.12/2020 mengenai Konsolidasi Bank Umum," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper