Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandiri dan Ditjen Pajak Teken Kerja Sama Terkait Akses Informasi Keuangan

Sinergi tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Gedung Bank Mandiri/bankmandiri.co.id
Gedung Bank Mandiri/bankmandiri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menandatangani kerja sama terkait dengan akses informasi keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak. Sinergi ini sekaligus bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Darmawan Junaidi menilai sinergi tersebut akan mempercepat proses pengiriman data dengan memanfaatkan layanan digital perseroan. Pasalnya, seluruh proses pendataan yang semula dilakukan secara manual via pos, kini bisa dilakukan secara daring melalui portal khusus.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari pajak,” ungkapnya.

Kerjasama tersebut merupakan implementasi Undang-Undang No. 9/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan, yang mengatur seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia untuk memberikan akses informasi keuangan kepada Ditjen Pajak dalam rangka mendukung perpajakan secara nasional.

Salah satu bentuk sinergi tersebut adalah keikutsertaan Bank Mandiri dalam proses digitalisasi berbasis web dengan platform Exchange of Information (EOI) mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Darmawan menambahkan bahwa perseroan dan Ditjen Pajak juga telah melakukan piloting uji coba penggunaan portal sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini. Dalam waktu dekat, piloting tersebut dilakukan pada lembaga jasa keuangan lainnya.

“Kami juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan hanya terkait wajib pajak yang sedang mengalami proses penyidikan atau kasus pajak tertentu, tidak terhadap seluruh nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Darmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper