Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada dua bank yang akan kedatangan investor baru untuk menyuntikkan modal guna memenuhi ketentuan modal inti.
Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa kehadiran investor itu untuk memenuhi aturan modal inti minimum bank sebesar Rp 2 triliun yang seharusnya terpenuhi pada tahun lalu.
Peraturan OJK No. 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp1 triliun di 2020, lalu naik Rp2 triliun pada 2021 dan Rp3 triliun tahun 2022.
“Seluruh bank yang wajib menjadi Rp2 triliun di 2021 sudah memenuhi, ada 1 – 2 sedang pipeline, sedang diskusi dengan investor dan partner. Tetapi ini sudah dalam rencana,” ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Heru menambahkan bahwa seluruh bank telah menyampaikan rencana untuk memenuhi ketentuan modal inti dengan berbagai cara. Mulai dari rights issue, menggaet investor strategis, hingga membentuk kelompok usaha bank atau KUB.
Sebagai contoh, PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) baru saja masuk ke dalam struktur KUB Mega Corpora milik taipan Chairul Tanjung atau CT.
Baca Juga
KUB tersebut memosisikan Bank Mega sebagai pelaksana perusahaan induk, sementara Bank Mega Syariah dan Allo Bank Indonesia ditetapkan sebagai anggota.
Berdasarkan aturan OJK, KUB memungkinkan bank-bank kecil bernaung di dalam satu bank besar sebagai induknya. Dengan demikian, modal inti bank kecil tersebut cukup mencapai minimal Rp1 triliun.
“Jadi, semua kebutuhan anak usahanya akan diatasi bank induk. Pemenuhan Rp3 triliun itu bisa menambah modal sendiri, bergabung cari partner atau merger, atau membentuk kelompok usaha bank. Saya gembira sekarang semua dalam taraf memenuhi itu,” kata Heru.