Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. akan tetap menjaga keaktifan dalam optimalisasi likuiditas lewat instrumen surat berharga, meski ada kebijakan pengurangan likuiditas atau tapering dengan menaikkan giro wajib minimum (GWM).
Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan kebijakan pengurangan likuiditas atau tapering dengan menaikkan GWM secara gradual hingga level 6,50 persen pada September 2022.
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto menyatakan perseroan akan terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, melalui peningkatan pembiayaan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai core strength.
Selain itu, BRI juga akan tetap menjaga keaktifan dalam optimalisasi likuiditas melalui instrumen surat berharga sebagai salah satu alat investasi dengan risiko yang terukur.
“Sebagai salah satu bank dengan aset kelolaan terbesar di Indonesia, BRI akan mempertahankan market share surat berharga pada kisaran 15 persen – 20 persen baik di pasar perdana maupun pasar sekunder,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (21/1/2022).
Menurut Aestika, BRI saat ini memiliki likuiditas yang ample dengan loan to deposit (LDR) di level 83 persen sehingga masih terdapat ruang penyaluran kredit dan pembiayaan pada sektor riil.
Baca Juga
“Dengan didukung kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui penerapan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial [RPIM] dan penguatan kebijakan transparansi SBDK, maka strategi ekspansi masih menjadi salah satu prioritas utama perbankan pada 2022,” ujarnya.
Kebijakan pengetatan GWM dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2022 hingga 1 September 2022. Pada tahap awal, GWM dinaikan 150 basis poin (bps) sehingga menjadi 5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 4 persen.
Selanjutnya, kenaikan 100 bps menjadi 6 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rerata sebesar 5 persen berlaku mulai 1 Juni 2022. Terakhir kenaikan 50 bps sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 5,5 persen berlaku mulai 1 September 2022.