Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GWM Naik, BRI (BBRI) Pertahankan Pangsa Pasar Surat Berharga hingga 20 Persen

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) saat ini memiliki likuiditas yang ample dengan loan to deposit (LDR) di level 83 persen sehingga masih terdapat ruang penyaluran kredit dan pembiayaan pada sektor riil.
Gedung BRI/bri.co.id
Gedung BRI/bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. akan tetap menjaga keaktifan dalam optimalisasi likuiditas lewat instrumen surat berharga, meski ada kebijakan pengurangan likuiditas atau tapering dengan menaikkan giro wajib minimum (GWM).

Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan kebijakan pengurangan likuiditas atau tapering dengan menaikkan GWM secara gradual hingga level 6,50 persen pada September 2022.

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto menyatakan perseroan akan terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, melalui peningkatan pembiayaan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai core strength.

Selain itu, BRI juga akan tetap menjaga keaktifan dalam optimalisasi likuiditas melalui instrumen surat berharga sebagai salah satu alat investasi dengan risiko yang terukur.

“Sebagai salah satu bank dengan aset kelolaan terbesar di Indonesia, BRI akan mempertahankan market share surat berharga pada kisaran 15 persen – 20 persen baik di pasar perdana maupun pasar sekunder,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (21/1/2022).

Menurut Aestika, BRI saat ini memiliki likuiditas yang ample dengan loan to deposit (LDR) di level 83 persen sehingga masih terdapat ruang penyaluran kredit dan pembiayaan pada sektor riil.

“Dengan didukung kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui penerapan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial [RPIM] dan penguatan kebijakan transparansi SBDK, maka strategi ekspansi masih menjadi salah satu prioritas utama perbankan pada 2022,” ujarnya.

Kebijakan pengetatan GWM dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2022 hingga 1 September 2022. Pada tahap awal, GWM dinaikan 150 basis poin (bps) sehingga menjadi 5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 4 persen.

Selanjutnya, kenaikan 100 bps menjadi 6 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rerata sebesar 5 persen berlaku mulai 1 Juni 2022. Terakhir kenaikan 50 bps sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 5,5 persen berlaku mulai 1 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Azizah Nur Alfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper