Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Nationalnobu (NOBU) Milik Mochtar Riady Bakal Rights Issue 500 Juta Saham

Bank Nobu milik pengusaha Mochtar Riady akan menerbitkan 500 juta saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham atau setara dengan 9,8 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
Mobile Banking Bank Nobu/nobubank.com
Mobile Banking Bank Nobu/nobubank.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) milik taipan Mochtar Riady berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD II) atau rights issue.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perseroan pada Selasa (25/1/2022), Bank Nobu akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 500 juta saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham atau setara dengan 9,8 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.

Untuk menghindari keraguan, manajemen mengungkapkan, perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Adapun, rapat akan digelar pada 9 Maret 2022 dengan agenda meminta persetujuan rencana PMHMETD II.

Sesuai dengan Rencana Bisnis perseroan, Bank Nobu berencana untuk melakukan pembelian gedung perkantoran dan memanfaatkannya secara efisien guna mendukung kegiatan usaha perseroan.

Manajemen menjelaskan, jika terdapat sisa saham baru yang tidak diambil, maka pembeli siaga pada PMHMETD II ini, yakni PT Star Pacific Tbk. (LPLI) dan James Tjahaja Riady.

LPLI akan melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) pada saat pelaksanaan PMHMETD II dengan aset berupa Gedung Graha Lippo, Jl. Boulevard Diponegoro No. 101, Lippo Village, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, dengan nilai sebesar Rp368 miliar.

Sementara itu, James Tjahaja Riady sebagai pemegang saham perseroan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dan juga akan bertindak sebagai pembeli siaga dengan sebanyak-banyaknya Rp35 miliar.

LPLI sebagai pembeli siaga dan pemilik aset LPLI akan melakukan penyetoran modal atas saham baru dengan cara penyetoran bentuk lain selain uang (inbreng) dan mengacu pada Pasal 9 ayat (3) POJK Penambahan Modal. Dengan demikian, jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran saham dalam bentuk inbreng paling lama 6 bulan.

Seluruh dana yang diperoleh dari aksi ini akan digunakan perseroan untuk pembelian aset yang dimiliki oleh LPLI, yaitu berupa Gedung Graha Lippo sebesar Rp368 miliar.

Setelah digunakan untuk pembelian aset LPLI, sisanya akan digunakan untuk modal kerja Bank Nobu berupa penyaluran kredit kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper