Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Intan Baruprana Finance (IBFN), Bagaimana Nasib Nasabah?

Intan Baruprana Finance (IBFN) akan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, setelah OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan.
PT Intan Baruprana Finance Tbk/Istimewa
PT Intan Baruprana Finance Tbk/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN). 

Hal itu disampaikan melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2022 tentang pencabutan ijin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk. tanggal 31 Januari 2022. 

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (9/2/2022), Direktur Utama Intan Baruprana Finance Carolina Dina Rusdiana menyampaikan perseroan telah menerima surat pencabutan ijin usaha OJK melalui email pada 7 Februari 2022 pukul 13.03 WIB. 

Dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. 

"Penyelesain hak dan kewajiban perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (9/2/2022). 

Lebih lanjut, perseroan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud, dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukan dengan tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan dan atau yang mencirikan kegiataan pembiayaan. 

Lantas, bagaimana nasib nasabah Intan Baruprana Finance setelah izin usaha dicabut? 

Carolina menjelaskan perseroan akan tetap melaksanakan kewajibannya kepada para kreditur sesuai dengan amandemen perjanjian perdamaian yang dihomologasi. 

Selain itu, perseroan akan tetap melaksanakan haknya dalam melakukan penagihan kepada para debitur terkait dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada para debitur. 

"Perseroan akan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban," terangnya.

Selain itu, perseroan akan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Perseroan juga tetap mematuhi tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku. 

Manajemen menegaskan perusahaan masih berstatus sebagai perusahaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan pasiva nya sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper