Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi JMA Syariah (JMAS) Angkat Direksi Baru

PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (14/2/2022).
Logo Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi.
Logo Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS) anak usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa), mengangkat direksi baru.

Emiten berkode saham JMAS itu baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (14/2/2022) dengan agenda rapat persetujuan penegasan kembali susunan direksi dan dewan pengawas syariah perseroan berdasarkan hasil dari Surat Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (15/2/2022), perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil keputusan RUPSLB, perseroan mengangkat Dadi Adriana sebagai direktur kepatuhan untuk masa jabatan terhitung sejak 14 Februari 2022 sampai dengna ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada 2024.

Dadi Adriana menggantikan Ricky Avicenna yang diberhentikan dari posisinya sebagai direktur kepatuhan JMAS karena masa jabatannya berakhir terhitung sejak 14 Februari 2022.

Susunan dewan komisaris, direksi dan dewan pengawas syariah Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi (JMAS):

Komisaris Utama: Andy Arslan Djunaid

Komisaris: Sachroni

Komisaris Independen: Ahmad Nugraha

Komisaris Independen: Dhimas Achmad Sidharta

Direktur Utama: Basuki Agus

Direktur Operasional: Aji Darmaji

Direktur Kepatuhan: Dadi Adriana

Dewan Pengawas Syariah

Ketua Dewan Pengawas Syariah: Anwar Abbas

Anggota Dewan Pengawas Syariah: Agus Siswanto

Sesuai dengan POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian bahwa anggota Direksi Perseroan Perasuransian wajib mendapatkan persetujuan dari OJK dan Sesuai POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan.

Apabila anggota direksi perseroan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK maka secara hukum dinyatakan batal demi hukum (a contrario) atas pengangkatannya pada RUPSLB ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper