Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Asuransi MAG (AMAG) Perpanjang Periode Buyback Saham hingga Mei 2022

Asuransi MAG (AMAG) kembali memperpanjang periode pembelian kembali (buyback) saham perseroan paling banyak Rp85,4 miliar hingga 11 Mei 2022.
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 14 Februari 2022  |  21:30 WIB
Asuransi MAG (AMAG) Perpanjang Periode Buyback Saham hingga Mei 2022
Asuransi MAG - mag.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk. (AMAG) memperpanjang periode pembelian kembali (buyback) saham perseroan sebanyak 237,19 juta saham hingga 11 Mei 2022.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (14/2/2022), perseroan memperpanjang periode buyback saham selama 3 bulan. Pelaksanaan pembelian kembali saham terhitung mulai 11 Februari 2022 sampai dengan 11 Mei 2022.

Biaya dan pengeluaran yang akan ditimbulkan untuk melakukan buyback tersebut paling banyak sebesar Rp85,4 miliar.

"Perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali paling banyak sebesar 237.194.064 saham dengan total nilai nominal Rp23,72 miliar," demikian keterangan manajemen Asuransi MAG.

AMAG menilai pembelian kembali saham perseroan tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan dan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan, terutama dalam melaksanakan kewajiban perseroan kepada tertanggung. Hal ini mengingat perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya.

Adapun, tujuan transaksi ini adalah untuk meningkatkan harga saham perseroan di masa mendatang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

emiten perusahaan asuransi buyback saham asuransi mag asuransi multi artha guna
Editor : Azizah Nur Alfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top