Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 pada Jumat, 25 Maret 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/2/2022), perseroan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, dan bertempat di Menara Bank Danamon, Auditorium Lantai 23, tepatnya di Jalan HR Rasuna Said Blok C No. 10, Karet.
Direksi Bank Danamon menyampaikan pemanggilan rapat akan diumumkan pada Rabu (2/3/2022), melalui laman resmi BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan situs perseroan.
Sementara itu, pemegang saham dan atau pemilik saldo saham yang berhak hadir dalam RUPS Tahunan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan perdagangan saham perseroan di BEI pada Selasa, 1 Maret 2022 pada pukul 16.00 WIB.
Lebih lanjut, usulan mata acara rapat diterima oleh Direksi perseroan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemanggilan rapat.
Jika melihat RUPS Tahunan emiten bersandi BDMN pada 2021, rapat memutuskan untuk membagikan dividen sebesar 35 persen dari laba bersih 2020 secara konsolidasi setelah pajak senilai Rp352,66 miliar atau sebesar Rp36,08 per saham.