Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Tahunan pada Kamis, 10 Maret 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/2/2022), rapat akan berlangsung secara fisik dan elektronik pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Adapun, rapat berlokasi di Auditorium Plaza Mandiri Lantai 3, tepatnya di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta.
Sementara itu, pemegang saham yang berhak hadir adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada penutupan perdagangan saham pada 15 Februari 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Direksi menyampaikan ada 8 mata acara yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, meminta persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan.
Masih di agenda yang sama, perseroan meminta persetujuan laporan pengawasan dewan komisaris, serta pengesahan laporan tahunan keuangan dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
“Sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya [volledig acquit et de charge] kepada direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021,” kata Direksi Bank Mandiri, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga
Kedua, perseroan meminta persetujuan atas penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2021. Di mana, penggunaan laba bersih perseroan diputuskan dalam RUPS.
Ketiga, penetapan remunerasi berupa gaji atau honorarium, fasilitas dan tunjangan tahun 2022 dan tantiem tahun buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris perseroan.
Keempat, penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan tahunan keuangan dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk Tahun Buku 2022.
Kelima, rapat akan membahas pengukuhan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Keenam, pembahasan akan berlanjut mengenai pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-11/MBU/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Direksi menjelaskan, pada agenda ini, bagi Persero Terbuka pemberlakuan Peraturan Menteri ini dilakukan melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS Persero Terbuka yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
Ketujuh, perseroan meminta persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock).
Sebagai informasi, pada 2020, Bank Mandiri telah melaksanakan buyback sesuai dengan ketentuan POJK No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
“Perseroan bermaksud untuk mengalihkan saham hasil pembelian kembali tersebut yang disimpan sebagai saham treasuri [treasury stock] perseroan untuk dialihkan kepada karyawan dalam bentuk program kepemilikan saham oleh pegawai perseroan,” jelasnya.
Agenda terakhir atau kedelapan, perseroan akan membahas perubahan susunan pengurus perseroan.
Agenda ini berdasarkan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, di mana dalam RUPS tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Lebih lanjut, sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19, Bank Mandiri akan membatasi jumlah pemegang saham yang hadir secara fisik.
Perseroan juga mengimbau pemegang saham untuk hadir dalam rapat secara elektronik atau memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suara, baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau secara tertulis, kepada pihak independen yang ditunjuk oleh perseroan.