Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Dorong Perbankan Laporkan Data Single Customer View Via Aplikasi

Untuk membantu perbankan dalam menyusun, mengirimkan, dan memelihara data SCV, LPS telah mengembangkan sebuah aplikasi yang diberi nama Aplikasi SCV.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gencar mendorong perbankan untuk melaporkan data Single Customer View (SCV) secara daring melalui aplikasi SCV.

Pelaporan data Single Customer View (SCV) tersebut tertuang dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) dan Surat Edaran LPS Nomor SE-2/DKEU/2020, termasuk format penyusunan laporan data SCV dan tata cara penyampaiannya melalui sistem e-Laporan.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi menyampaikan bahwa sosialisasi kepada perbankan terus dilakukan dengan tujuan memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan Aplikasi SCV agar penyampaian laporan Data SCV dapat dilakukan dengan lengkap, akurat, utuh dan tepat waktu.

“Dapat disampaikan pula, hingga 14 Maret 2022 bank yang telah melakukan download dan instalasi Aplikasi SCV adalah sebanyak 57 bank. Selanjutnya, kami berharap, bank yang belum melakukan download dan instalasi Aplikasi SCV, dapat segera mendownload dan menginstal aplikasi tersebut,” katanya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Sabtu (19/3/2022).

Sebagai informasi, dalam rangka membantu perbankan dalam menyusun, mengirimkan, dan memelihara data SCV, LPS telah mengembangkan sebuah aplikasi yang diberi nama Aplikasi SCV.

Aplikasi tersebut telah diluncurkan pada tanggal 21 Desember 2021 oleh Kepala Eksekutif LPS dan dihadiri oleh seluruh Direksi Bank Umum.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE-1/DKRB/2022 tentang Penggunaan Aplikasi SCV dalam Penyampaian Laporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum, disebutkan bahwa aplikasi SCV digunakan untuk mengolah laporan Data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV Per Bank yang siap dikirim melalui server e-Laporan.

Lebih lanjut, masa uji coba Aplikasi SCV berlangsung dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.

Selama masa uji coba Aplikasi SCV, perbankan dapat menyampaikan laporan Data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV Per Bank melalui Aplikasi SCV dan/atau portal e-Laporan.

Selanjutnya, mulai Januari 2023 pengolahan laporan data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV per bank wajib dilakukan melalui Aplikasi SCV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper