Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum seiring dengan terkuaknya modus investasi bodong yang mengatasnamakan perseroan.
Sebelumnya, Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan BTN telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai BTN ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan.
“Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku, sehingga kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” jelasnya di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Ramon menambahkan BTN berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, dirinya pun mewanti-wanti agar masyarakat tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, Kuasa Hukum BTN Roni Hutajulu mengatakan BTN juga mempunyai hak untuk melindungi diri secara hukum jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum.
Baca Juga
"Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung," tegas Roni.
Apalagi, menurut Roni, kegiatan demo anarkis yang merusak lingkungan kantor BTN telah mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai.
Menurutnya, demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung hingga berdampak pada nama baik BTN maupun para pejabatnya.
"Kita akan lindungi itu supaya para pihak tahu ada hukum di negara ini yang harus kita hormati bersama,” ucapnya.
Adapun, kasus ini bermula ketika ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya atau 120% per tahun. Namun, tidak pernah ada produk BTN yang menawarkan suku bunga tersebut.